Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4,67 Juta Siswa Mengikuti Ujian Nasional SD

Kompas.com - 04/05/2013, 04:02 WIB

Jakarta, Kompas - Sekitar 4.672.224 siswa jenjang sekolah dasar dan sederajat akan mengikuti ujian nasional yang akan diselenggarakan pada 6-8 Mei. Peserta terbanyak berada di Jawa Barat dengan jumlah 870.737 siswa.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Khairil Anwar Notokusumo mengatakan, secara teknis, penyelenggaraan UN SD akan sama dengan tahun lalu. Tak ada perubahan dari sisi variasi soal seperti di SMP dan SMA. Pada UN SD, hanya ada satu variasi soal.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh berharap pelaksanaan UN SD akan lancar karena proses tender pencetakan hingga distribusi diserahkan ke provinsi. Dari pengecekan terakhir, proses mencetak soal sudah selesai. Bahkan distribusi soal sudah mulai bergerak ke kabupaten/kota. ”Dari laporan yang saya terima, tidak ada hambatan pada ketersediaan naskah soal,” ujarnya.

Bukan hanya proses tender hingga distribusi yang ditangani provinsi, melainkan juga sebagian dari proses penyusunan materi soal UN SD. ”Soal disusun 75 persen oleh provinsi dan 25 persen oleh pemerintah pusat,” kata Khairil. Kelulusan siswa juga diserahkan sepenuhnya kepada sekolah.

Pakai dana BOS

Ketua Forum Aksi Guru Independen Kota Bandung Iwan Hermawan mengemukakan, pelaksanaan UN SD di Kota Bandung diwarnai pelanggaran Prosedur Operasi Standar UN (POS UN). SD di Kota Bandung dipungut biaya untuk biaya subrayon masing-masing Rp 10.000-Rp 15.000 per siswa.

”Karena tidak boleh memungut dana dari masyarakat, terpaksa pakai dana bantuan operasional sekolah (BOS). Padahal, tidak ada peruntukan dana BOS untuk UN. Ini penyalahgunaan dana BOS,” kata Iwan.

Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0020/P/BSNP/I/2013 tentang Prosedur Operasi Standar UN di bagian IX huruf B menyebutkan biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Iwan menambahkan, di Kota Bandung terdapat 15 subrayon SD dan 2 madrasah ibtidaiyah (MI).

Menanggapi hal ini, peneliti senior di Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, menjelaskan, dana BOS sebenarnya bisa digunakan untuk penyelenggaraan UN di sekolah karena UN merupakan bagian dari evaluasi dan evaluasi termasuk operasional sekolah. Hanya saja, dana BOS sifatnya hanya dana tambahan atau pendukung dan bukan yang utama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com