Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tengko Mirip Susno

Kompas.com - 04/05/2013, 03:28 WIB

AMBON, KOMPAS - Kejaksaan berharap terpidana korupsi Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko menyerahkan diri sama seperti mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Sejak divonis bersalah oleh Mahkamah Agung, tahun lalu, Tengko belum ditahan.

Dia menolak dieksekusi dengan alasan sama seperti Susno.

”Tengko menyerahkan diri seperti yang dilakukan oleh Susno Duadji tentu menjadi harapan kami. Namun, jika itu tidak dilakukannya, kejaksaan tetap berupaya mengeksekusinya,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Anton Hutabarat, Jumat (3/5).

Pada 10 April 2012, Mahkamah Agung (MA) memvonis Tengko bersalah mengorupsi APBD Kabupaten Aru 2006-2007. Ia seha- rusnya menjalani pidana 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan keharusan mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Namun, sejak putusan dijatuhkan, Tengko bersama kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, menolak memenuhi panggilan eksekusi kejaksaan. Upaya eksekusi kejaksaan pun berulang kali gagal. Tengko dan Yusril berdalih putusan MA atas Tengko tidak bisa dieksekusi karena tidak memenuhi Pasal 197 Ayat (1) Huruf k KUHAP, yaitu tidak ada perintah penahanan. Alasan yang sama yang menjadi pegangan Susno saat hendak dieksekusi.

Kementerian Dalam Negeri ikut memperkeruh suasana. Tengko justru diaktifkan kembali sebagai bupati atas usulan Pemerintah Provinsi Maluku mulai 31 Oktober 2012. Dia sebelumnya dinonaktifkan sebagai bupati sejak 2 Maret 2011 karena statusnya menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tersebut.

Kejati takut

Anton berdalih upaya eksekusi oleh kejaksaan belum kembali dilaksanakan dengan dasar pertimbangan keamanan di Aru. Dia takut jika eksekusi atas Tengko akan memicu bentrokan antara kelompok massa yang pro-kontra pada Tengko. Kapan eksekusi akan kembali dilakukan, Anton hanya menjawab, ”Perlu koordinasi dengan kepolisian.”

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, Yantje Tjiptabudi mengatakan, apa pun risikonya, hukum harus ditegakkan. Artinya, Tengko yang telah terbukti mengorupsi uang rakyat dan divonis pidana penjara oleh MA tetap harus dieksekusi untuk menjalani hukuman tersebut.

”Salah besar jika berlindung di balik alasan pertimbangan keamanan di Aru. Jika memang nanti eksekusi atas Tengko memicu tidak stabilnya keamanan, sudah menjadi tugas aparat keamanan untuk menstabilkan kembali keamanan itu,” ujarnya.

Yantje menilai, tidak kunjung dieksekusinya Tengko telah melukai rasa keadilan masyarakat. ”Wibawa hukum dan peran negara dipertanyakan. Orang yang terbukti bersalah, tetapi dibiarkan berkeliaran,” ucapnya.

Direktur Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Maluku Jan Sariwating mendesak kejaksaan berani mengeksekusi Tengko. ”Untuk menghindari gejolak sosial jika eksekusi dilakukan, sangat baik jika Tengko seperti Susno. Menyerahkan diri juga menunjukkan kepada masyarakat bahwa Tengko warga negara yang patuh hukum,” paparnya.

Wali Kota Medan diadili

Wali Kota Medan Rahudman Harahap, kemarin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Jaksa penuntut umum mendakwa Rahudman, saat menjabat Sekretaris Daerah Tapanuli Selatan, bersama pemegang Kas Sekretariat Daerah Tapanuli Selatan Amrin Tambunan, mengorupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa tahun 2005 senilai Rp 2,071 miliar. Amrin telah divonis tiga tahun penjara pada 2011.

Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, mengeksekusi mantan Kepala Bagian Pemerintahan Kota Parepare Umar Usman dan bekas Direktur Utama PT Pares Bandar Madani Fres Lande terkait korupsi APBD Kota Parepare 2004 senilai Rp 1,5 miliar. (APA/MHF/RIZ/APO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com