Bekasi, Kompas -
Kasus ini menyeret seorang perempuan berinisial ENS yang diketahui sebagai kakak ipar (alm) Inspektur Jenderal Firman Gani, mantan Kepala Polda Metro Jaya. ENS ditahan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 1 Mei 2013.
ENS dilaporkan oleh US, pegawai negeri sipil Polda Metro Jaya. ENS dituduh terlibat penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 1,65 miliar dari US. Dana itu berasal dari enam lelaki dan perempuan yang ingin masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol) dan Sekolah Bintara Polri 2012. Dana dihimpun oleh US untuk kemudian diserahkan kepada YBR melalui ENS agar keenam orang tadi lulus. Akan tetapi, dalam kenyataan, cuma satu orang yang lulus dan da-
Karena dana tidak kembali, US melaporkan ENS dan YBR ke Kepolisian Resor Bekasi Kota pada 10 April 2013. US dan enam orang yang dijanjikan masuk Akpol dan Sekolah Bintara Polri telah diperiksa.
Penyelidikan menyimpulkan dalam kasus ini, ENS dan YBR atau terlapor terlibat. ENS ditangkap dan ditahan, sedangkan YBR buron.
Kuasa hukum ENS, Arifin Harahap, dalam jumpa pers pada Jumat (3/5) malam, mengatakan, tidak sepeser pun dana yang ditransfer oleh US itu dinikmati oleh kliennya. Katanya, dana itu segera ditransfer ke YBR.
”Kelemahan klien kami memang rekeningnya dipakai untuk pengiriman dana,” katanya.
Mengapa ENS mau rekeningnya dipakai, menurut Arifin, karena itu atas permintaan YBR. YBR mendesak kepada US agar dana untuk keperluan administrasi dan kelulusan masuk Akpol atau Sekolah Bintara Polri tidak dikirim langsung ke rekeningnya, tetapi harus melalui ENS.
”Alasannya, terlapor mengaku anak kepala Polri dan merasa tidak enak sehingga meminta agar dana ditransfer ke rekening klien kami,” katanya.
Suami ENS, MF Gani, menegaskan, tidak sepeser pun dana dari US dinikmati oleh istrinya. MF Gani menyesalkan, dalam kasus ini ENS ditangkap dan ditahan, sedangkan YBR terkesan tidak disentuh.