Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tunggu Pengecekan Lapangan

Kompas.com - 03/05/2013, 21:46 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Klaim bahwa masalah perbatasan antara Musi Banyuasin dan Musi Rawas masih akan diklarifikasi DPR setelah reses, akhir Mei.

Sebelum batas wilayah induk rampung ditetapkan, pembahasan calon daerah otonom baru Musi Rawas Utara (Muratara) belum bisa dilakukan.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo, Jumat (3/5/2013) di Jakarta, menjelaskan, DPR perlu memastikan tidak ada masalah perbatasan di lapangan. Sebab, wilayah Subhan IV memiliki sumur gas dan menjadi sengketa antara Musi Rawas dan Musi Banyuasin. Klarifikasi baru bisa dilakukan di masa persidangan berikut, setelah reses.

Kemarin, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai masalah batas kedua wilayah itu harus dilihat secara detail. Sebab, selain sengketa batas, masalah ini terkait investasi yang sudah berjalan. Beberapa pengusaha sudah mendapatkan izin pengelolaan tambang dari kedua daerah. Penyelesaian sengketa batas sekaligus mempertimbangkan kelanjutan usaha di sana.

Di sisi lain, tambah Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, ada pula wilayah Sarolangun yang disengketakan oleh Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan. Kemarin, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum masih memfinalisasi wilayah ini bersama kedua Gubernur. Sepanjang batas wilayah induk belum ditetapkan dalam Peraturan Mendagri, pembahasan calon wilayah baru Musi Rawas Utara masih tertunda.

"Kami hanya berpegang pada persyaratan pada Peraturan Pemerintah (78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah Otonom). Demo tidak akan menjadi pertimbangan dalam memekarkan wilayah. Demo dan rusuh bukan tanggung jawab DPR, sebab pembahasan daerah baru berdasarkan aturan. Kalau memenuhi syarat, tanpa demo pun, tetap disahkan," kata Gamawan.

Mendagri mengingatkan, pemerintah tetap berpendapat sebaiknya daerah-daerah yang ada diefektifkan dulu. Apalagi, pemekaran berarti organisasi baru dan alokasi anggaran tambahan. Namun, DPR mengajukan usulan inisiatif 19 daerah otonom baru dan pemekaran bisa dilakukan sepanjang memenuhi syarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com