Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tengko Diminta Menyerah seperti Susno

Kompas.com - 03/05/2013, 18:02 WIB
Antonius Ponco A.

Penulis

AMBON, KOMPAS.com — Kejaksaan berharap Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko, yang berstatus terpidana korupsi, segera menyerahkan diri seperti mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Purn) Susno Duadji. Sejak divonis bersalah Mahkamah Agung tahun lalu, Tengko belum ditahan. Dia menolak dieksekusi dengan alasan sama seperti Susno.

"Tengko menyerahkan diri seperti yang dilakukan oleh Susno Duadji tentu menjadi harapan kami. Namun, jika itu tidak dilakukannya, kejaksaan tetap berupaya mengeksekusi," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Anton Hutabarat, Jumat (3/5/2013).

Tengko divonis bersalah mengorupsi APBD Aru tahun 2006-2007 oleh Mahkamah Agung (MA), 10 April 2012. Putusan itu menjatuhkan pidana penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan keharusan mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Namun, sejak putusan dijatuhkan, Tengko bersama kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, menolak memenuhi panggilan eksekusi oleh kejaksaan. Upaya eksekusi pun berulang kali gagal.

Tengko dan Yusril berdalih putusan MA atas Tengko tidak bisa dieksekusi karena tidak memenuhi Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, yaitu tidak ada perintah ditahan. Alasan yang sama digunakan Susno saat hendak dieksekusi.

Anton berdalih upaya eksekusi oleh kejaksaan belum kembali dilaksanakan dengan dasar pertimbangan keamanan di Aru. Dia khawatir, jika eksekusi dipaksakan akan memicu bentrokan antara kelompok warga yang mendukung Tengko dengan mereka yang mendesak eksekusi terhadap Tengko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com