AMBON, KOMPAS.com — Kejaksaan berharap Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko, yang berstatus terpidana korupsi, segera menyerahkan diri seperti mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Purn) Susno Duadji. Sejak divonis bersalah Mahkamah Agung tahun lalu, Tengko belum ditahan. Dia menolak dieksekusi dengan alasan sama seperti Susno.
"Tengko menyerahkan diri seperti yang dilakukan oleh Susno Duadji tentu menjadi harapan kami. Namun, jika itu tidak dilakukannya, kejaksaan tetap berupaya mengeksekusi," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Anton Hutabarat, Jumat (3/5/2013).
Tengko divonis bersalah mengorupsi APBD Aru tahun 2006-2007 oleh Mahkamah Agung (MA), 10 April 2012. Putusan itu menjatuhkan pidana penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan keharusan mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
Namun, sejak putusan dijatuhkan, Tengko bersama kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, menolak memenuhi panggilan eksekusi oleh kejaksaan. Upaya eksekusi pun berulang kali gagal.
Tengko dan Yusril berdalih putusan MA atas Tengko tidak bisa dieksekusi karena tidak memenuhi Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, yaitu tidak ada perintah ditahan. Alasan yang sama digunakan Susno saat hendak dieksekusi.
Anton berdalih upaya eksekusi oleh kejaksaan belum kembali dilaksanakan dengan dasar pertimbangan keamanan di Aru. Dia khawatir, jika eksekusi dipaksakan akan memicu bentrokan antara kelompok warga yang mendukung Tengko dengan mereka yang mendesak eksekusi terhadap Tengko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.