Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gorontalo Tangkap 2 Wartawan Terlibat Narkoba

Kompas.com - 03/05/2013, 16:18 WIB
Kontributor Kompas TV, Muzzammil D. Massa

Penulis

GORONTALO, KOMPAS.com - Dua wartawan media lokal di Gorontalo terjerat kasus narkoba. Polisi menangkap RL alias P (38) yang diduga sebagai pengedar, dan RWS alias A (26) diduga sebagai pemakai narkoba jenis sabu. Mereka bekerja di dua surat kabar yang berbeda.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio membenarkan penangkapan dua oknum wartawan tersebut saat dihubungi Jumat (03/05/2013).

Lisma menuturkan, polisi sebelumnya menangkap RWS dan MK alias U (22) saat keduanya sedang pesta sabu di sebuah hotel di jalan Kasuari, Kota Gorontalo, Kamis (02/05/2013) dini hari lalu. Dari tangan keduanya, polisi menemukan alat bukti berupa satu paket sabu seberat 0,5 gram.

Keduanya kemudian mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari RL. Lisma mengatakan, setelah kasus dikembangkan, polisi berhasil menemukan paket sabu lainnya, masing-masing empat paket di rumah RL dan satu paket di rumah MK.

"Total barang bukti yang disita polisi adalah enam paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 3 gram," ujar lisma.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui RWS dan MK telah menjadi pengguna sabu-sabu sejak tahun 2011, sedang RL tercatat menjadi pengguna sejak tahun 2009 silam. Kini ketiganya mendekam di ruang tahanan Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lanjutan.

"Ketiganya memang tercatat sebagai target operasi kami sejak satu bulan lalu," ungkap Lisma.

Polisi juga telah mengambil sampel urine ketiga tersangka yang dinyatakan positif mengandung narkoba. Selain sebagai wartawan, tersangka RL juga merupakan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Boalemo dan telah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Lisma mengatakan, atas perbuatan mereka, para tersangka dapat dijerat Pasal 112 dan 114 tentang menyimpan, menyediakan, menjual atau membeli narkotika sebagaimana yang diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com