Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Medan Terancam Hukuman 20 Tahun

Kompas.com - 03/05/2013, 11:33 WIB
Mohammad Hilmi Faiq

Penulis

 

MEDAN, KOMPAS.com—Wali Kota Medan Rahudman Harahap didakwa korupsi dan terancam hukuman 20 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (3/5/2013).

Rahudman didakwa mengorupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa Rp 1,5 miliar tahun 2005 di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Saat itu, Rahudman menjabat sebagai Sekretaris Daerah Tapanuli Selatan.

Dalam dakwaannya, jaksa Albert Pangaribuan menjelaskan, Rahudman melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Rahudman didakwa jaksa penuntut umum telah melakukan atau turut serta melakukan korupsi.

Rahudman mengaku memahami dakwaan yang dibacakan jaksa. "Tapi saya tidak habis pikir mengapa saya duduk di sini," kata Rahudman di hadapan mejelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Sugiyanto kemudian menyatakan, sidang ditutup dan dilanjutkan pada tanggal 14 Mei dengan agenda saksi-saksi.

Rahudman lantas keluar ruang sidang dikawal ajudan dan diiringi yel-yel dukungan dari camat dan kepala lingkungan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com