JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung rupanya tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir di Bandara Ngurah Rai, Bali yang diduga merugikan negara Rp 20, 8 miliar. Penyidik telah memeriksa 23 saksi dan dua saksi ahli di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2013).
"Untuk dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan parkir di Bandara Ngurah Rai, Bali, hari ini telah memeriksa 23 saksi dan 2 ahli," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi melalui siaran pers yang diterima, Kamis malam.
Selain itu, penyidik juga menyita 23 surat atau dokumen, rumah, kantor, dan lahan tanah yang diperkirakan senilai Rp 15 miliar. Adapun sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dari PT Penata Sarana Bali. Keempatnya adalah CS selaku direktur utama, IB selaku general manager, MM selaku manager pperasional dan RJS selaku staf administrasi.
"Mereka diduga memanipulasi dan rekayasa sistem komputerisasi pendapatan parkir di Bandara Ngurah Rai," terang Untung.
Untung menjelaskan, dugaan korupsi pengelolaan parkir bandara itu berjalan selama periode Oktober 2008 hingga Desember 2011 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.