Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekan Mantan Wali Kota Parepare Dijebloskan ke LP

Kompas.com - 02/05/2013, 23:23 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua orang rekan mantan Wali Kota Parepare, HM Zain Katoe, yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Itu terjadi setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menetapkan kedua terpidana harus menjalani masa hukuman.

"Kami ini hanya sebagai eksekutor yang menjalankan perintah atas adanya putusan akhir dari Mahkamah Agung, yang menyatakan kedua terpidana harus menjalani masa hukuman," tegas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Syahrul Juaksa, di Makassar, Kamis (2/5/2013).

Kedua terpidana yang dieksekusi yakni Frans Lande dijemput tim dikediamannya Perumahan BTP Blok C Nomor 99 Makassar, serta Umar Usman di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare.

Eksekusi paksa itu dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Makassar Syahrul Juaksa, dibantu Kasi Pidana Khusus Joko Darmawan, jaksa penuntut umum Muhammad Yusuf, serta aparat kepolisian.

Ia mengatakan pihaknya melaksanakan perintah Putusan Mahkamah Agung RI/Splitzing perkara mantan Wali Kota Parepare Zain Katoe yang telah diterima Kejari Makassar Selasa (30/4/2013).  

Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara atas Frans Lande selaku Direktur PT Pares Bandar Madani (PBM), dan 1,6 tahun untuk Umar Usman selaku Pelaksana Kegiatan Penyertaan Modal Daerah senilai Rp 1,5 miliar tersebut.

Dijebloskannya kedua terpidana itu melengkapi putusan MA sebelumnya, yang juga memberikan vonis kepada Mantan Wali Kota Parepare periode 2007-2012 HM Zain Katoe untuk menjalani masa hukuman.

Dia menjelaskan, eksekusi dilakukan karena kasus yang membelit mantan Wali Kota Parepare selama dua periode itu telah inkrah, pascakasasi dari Mahkamah Agung.

Kasasi terdakwa ditolak Mahkamah Agung, dan menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, setelah sebelumnya divonis satu tahun di Pengadilan Negeri Makassar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com