Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Diduga Gelapkan 15 Mobil untuk Biaya Pilkades

Kompas.com - 02/05/2013, 22:32 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Salah satu kepala desa di Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Jawa Timur, berinisial TN tersangkut kasus hukum. Kades yang baru dilantik tanggal 24 April kemarin, diduga menggelapkan 15 mobil rental untuk biaya pemilihan kepala desa (Pilkades) di desanya.

Kasus ini terungkap setelah pemilik mobil, R Ali, warga Desa Betet, Kecamatan Pamekasan, melapor ke Polres Pamekasan akhir April lalu. Ali mengaku terpaksa melapor ke polisi karena 15 mobil yang pengelolaannya diserahkan kepada seseorang berinsial HD, keponakan TN, tidak diketahui keberadaannya. Tak hanya itu, HD juga tidak menyetor hasil sewanya kepada pemilik mobil selama 4 bulan. Padahal sebagian mobil yang dikelolakan merupakan hasil kredit.

Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan kini sudah mengamankan 4 mobil. Yaitu jenis Honda Jazz, Mazda, APV serta Honda Brio. Dari empat mobil itu, satu di antaranya masih menggunakan surat jalan karena STNK-nya belum terbit.

Selain itu, polisi juga menetapkan HD sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Pamekasan. Sedangkan TN, saat ini masih menunggu izin bupati setempat untuk diperiksa sebagai saksi.

Kapolres Pamekasan AKBP Nanang Chadarusman membenarkan adanya laporan itu. Dia menyatakan masih terus melakukan berbagai upaya untuk mengungkap para pelaku, termasuk melacak keberadaan mobil-mobil rental tersebut.

"Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti, sekarang sudah ada empat mobil yang kami amankan. Kami tidak melihat peruntukannya digunakan untuk apa, yang penting ada laporan serta pelaku dan korbannya," katanya, Kamis (2/04/2013).

Informasi yang dihimpun Kompas.com, mobil yang diduga digelapkan oleh pelaku berjumlah di atas 20 unit. Sebab, selain mobil milik pengusaha asal Desa Bettet, juga terdapat mobil rental milik orang lain yang juga digelapkan.

Atas perbutannya, tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com