Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kepala Daerah di Jabar Akan Dipidanakan Terkait Jalan Rusak

Kompas.com - 02/05/2013, 21:36 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Gara-gara banyaknya korban berjatuhan akibat jalan rusak di beberapa wilayah di Jawa Barat selama beberapa bulan ke belakang, Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) berencana melaporkan tiga kepala daerah di wilayah Jawa Barat ke Polda Jabar.

Ancaman tersebut disampaikan oleh ketua HLKI Firman Turmantara saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (2/5/2013). Menurut Firman, HLKI akan menyertakan bukti-bukti pengaduan dari 150 korban kecelakaan akibat jalan rusak di Jawa Barat selama dua bulan ke belakang. Kendati demikian, Firman belum bersedia membeberkan tiga kepala daerah yang akan dilaporkannya.

"Besok kami (HLKI, red) akan meluncur ke Polda Jabar untuk melapor. Kita sudah menghimpun hampir 150 formulir yang sudah saya bagikan dan sudah terisi data-data korban kecelakaan," kata Firman.

Firman menambahkan, laporan ke Polda Jabar tersebut lantaran upaya pengaduan ke lembaga pengaduan publik atau Ombudsman tidak mendapat tanggapan positif dari pemerintah daerah yang bersangkutan.

"Kita sudah upayakan beberapa cara, namun tampaknya belum signifikan atau dapat dikatakan lambat. Tadi saya sudah buat surat ke Polda untuk segera memidanakan," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengimbau kepada semua warga Jawa Barat untuk segera melaporkan kecelakaan yang terjadi akibat jalan berlubang. Instansi terkait yang mengurusi jalan bisa saja dipidanakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

"Korban kalau melapor bisa saja memidanakan pengelola jalan raya karena ada ketentuannya dalam undang-undang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Martinus Sitompul di Mapolda Jabar, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com