Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Korupsi UNJ Bantah Aliran Dana

Kompas.com - 02/05/2013, 19:43 WIB
Amir Sodikin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) membantah hampir semua aliran dana dari Grup Permai kepada mereka. Uang yang biasanya disebut uang support atau uang pengamanan tersebut, dimaksudkan untuk memuluskan perusahaan dari Grup Permai agar memenangkan tender.

Kasus ini erat kaitannya dengan kiprah Angelina Sondakh bersama Grup Permai, dalam penggiringan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk 16 universitas.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Kamis (2/5/2013), dengan agenda pemeriksaan para terdakwa yang masing-masing digelar terpisah.

Dua terdakwa yang diperiksa yaitu Fakhruddin Arbah, Pembantu Rektor III UNJ yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen, dan terdakwa Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik yang saat itu menjadi Ketua Panitia Pengadaan Lelang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu, kesulitan mengungkap rangkaian peranan Grup Permai, yang aktif menggiring proyek dengan keterlibatan para terdakwa. Para terdakwa kompak tak mengakui kenal dengan orang-orang Grup Permai, yang pada persidangan sebelumnya mengaku sempat bertemu dengan para terdakwa untuk membicarakan masalah proyek.

Para terdakwa juga tak mengakui aliran dana dari orang-orang Grup Permai. Mereka hanya mengakui menerima dana, namun dana tersebut mereka ketahui hanyalah tunjangan hari raya (THR), bukan dari Grup Permai.

"Ada uang THR Rp 20 juta dari Pak Suryadi (Pembantu Rektor II UNJ)," kata Fakhruddin, menjawab pertanyaan Pangeran Napitupulu. Ia sadar bahwa uang THR itu begitu tinggi, karena biasanya hanya berkisar Rp 1 juta. Namun ia berfikir itu kemungkinan terkait dengan jabatannya, entah sebagai PR III ataupun PPK.

 

"Saya tidak tahu itu THR apa, karena pemberian PR II ya saya terima," kata Fakhruddin. Di luar THR, Fakhruddin tak mengakui penerimaan lain seperti dalam dakwaan jaksa.

 

Hal yang sama juga disampaikan Tri Mulyon,o dalam pemeriksaan terpisah. Ia hanya menerima Rp 20 juta dari Suryadi. Ia menyatakan keheranannya mengapa banyak aliran dana yang disampaikan jaksa penuntut umum melalui dirinya.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, untuk memuluskan perusahaan memenangkan tender di UNJ, Melia Rike dari PT Anugerah Nusantara (Grup Permain) memberikan sejumlah uang yang disebut uang support atau uang pengamanan. Jaksa penuntut umum mencatat ada 11 aliran dana yang berlangsung dari Februari 2010 hingga Desember 2010.

Beberapa aliran dana lewat Tri Mulyono menurut dakwaan yaitu pada 1 Februari 2010 Rp 400 juta diantar kurir Riki dan diterima Tara untuk Tri Mulyono. Tanggal 5 Juli 2010 Rp 100 juta dibawa Gerhana dan Melia Rike (keduanya staf Anugerah Nusantara) diterima Tri mulyono, Suryadi, dan Dedi di ruang kerja Suryadi di Gedung Rektorat lantai 1 UNJ.

Kemudian 6 Juli 2010 uang untuk sunatan Rp 3 juta diterima Tri Mulyono. Tanggal 25 Agustus 2010 Rp 10 juta kembali diberikan untuk Tri Mulyono. Tanggal 25 Agustus 2010 Rp 150 juta diantar Melia Rike dan Chika ke beberapa alamat termasuk untuk tri Mulyono Rp 75 juta.

Pada 2 September 2010, Rp 30 juta diserahkan ke Tri Mulyono, ditambah lagi tanggal 21 Oktober 2010 Rp 30 juta. Tanggal 22 November 2010 Rp 15 juta untuk pencairan termin 1 diserahkan ke Tri Mulyono, ditambah pada 25 November 2010 Rp 10 juta untuk biaya meeting. Tanggal 3 Desember 2010 diserhakan Rp 15 juta oleh Melia Rike dan M Irwansyah ke Tri Mulyono dan terakhir pada 15 Desember 2010 diserahkan lagi Rp 50 juta.

Namun, Tri Mulyono membantah aliran dana tersebut. "Ini banyak sekali yang atas nama Saudara. Misalnya ada support dana melalui Pak Tri Rp 30 juta, betul enggak ini?" tanya Pangeran napitupulu.

"Tidak betul, Yang Mulia," jawab Tri Mulyono.

 

Tentukan HPS sendiri

Tri Mulyono mengakui jika penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melalui rapat-rapat panitia. Fakhruddin juga menegaskan, ia juga tak tahu soal rapat-rapat dan tak terlibat ikut dalam rapat-rapat panitia.

 

"Apa Ketua Panitia pernah menghadap ke Saudara untuk lapor panitia sudah survei ke lapangan terkait peralatan laboratorium?" tanya Pangeran Napitupulu yang dijawab tidak oleh Fakhruddin.

 

"Saya tidak melakukan apa-apa, hanya menunggu laporan sudah dilaksanakan," lanjut Fakhruddin. HPS sudah ada di meja Fakhruddin dan sudah selesai ditanda tangani semua. "Di situ saya hanya mengetahui dan menyetujui. Saya tanya apakah sudah sesuai dengan prosedur, dijawab sudah," kata Fakhruddin.

 

"Dosen itu memang sering pake kacamata kuda, lurus ke depan Hanya tanya sudah beres atau belum sudah cukup. Tahu kenapa kuda pakai kacamata?" sindir Pangeran kepada Fakhruddin.

 

"Supaya tidak lihat yang lain-lain," jawab Fakhruddin yang disambut tawa pengunjung sidang.

 

Baik Fakhruddin maupun Tri Mulyono juga mengaku tak pernah bertemu dengan pemenang lelang sebelumnya yaitu PT Marel Mandiri. Mereka juga tak tahu jika pekerjaan tender itu akhirnya bukan dikerjakan oleh PT Marel melainkan oleh PT Anugerah Nusantara.

 

Dalam sidang sebelumnya, saksi dari para anggota panitia juga mengakui tak pernah diajak membuat HPS dan juga tak pernah melakukan survei untuk pembuatan HPS. Anggota panitia juga mengaku tak pernah mengadakan rapat dan mengaku sibuk dengan kegiatan di luar kepanitian pengadaan peralatan laboratorium.

 

Jaksa penuntut umum mendakwa Tri Mulyono dan Fakhruddin terlibat pembicaraan proyek sejak awal dengan orang-orang dari Grup Permai yang dikendalikan M Nazaruddin. Terdakwa Tri Mulyono juga dianggap menetapkan sendiri para pemenenag lelang yang disetujui Fakhruddin.

 

Walaupun demikian, baik Fakhruddin maupun Tri Mulyono sama-sama menyesali perbuatan mereka. "Saya menyesal dengan kemampuan yang saya miliki, akhirnya kejadiannya seperti ini," kata Fakhruddin.  (Amir Sodikin)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Mahasiswa Soal Dugaan Pihak yang Amankan Harun Masiku

KPK Periksa Mahasiswa Soal Dugaan Pihak yang Amankan Harun Masiku

Nasional
Dampingi SYL di Penyidikan, Febri Diansyah Akui Terima Rp 3,1 Miliar

Dampingi SYL di Penyidikan, Febri Diansyah Akui Terima Rp 3,1 Miliar

Nasional
Basuki Yakin Investor Tak Kabur Usai Kepala Otorita IKN Mundur

Basuki Yakin Investor Tak Kabur Usai Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: 47,7 Persen Pendukung Prabowo-Gibran Anggap Penambahan Kementerian untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Survei Litbang “Kompas”: 47,7 Persen Pendukung Prabowo-Gibran Anggap Penambahan Kementerian untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Profil Dhony Rahajoe, Mundur dari Wakil Kepala Otorita IKN, Kini Komisaris Utama PP

Profil Dhony Rahajoe, Mundur dari Wakil Kepala Otorita IKN, Kini Komisaris Utama PP

Nasional
Setelah Mundur sebagai Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono Dapat Tugas Baru dari Jokowi

Setelah Mundur sebagai Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono Dapat Tugas Baru dari Jokowi

Nasional
TNI AL Tugaskan KRI RE Martadinata-331 untuk Latma Rimpac di Hawaii

TNI AL Tugaskan KRI RE Martadinata-331 untuk Latma Rimpac di Hawaii

Nasional
Jokowi Minta Basuki-Raja Juli Antoni Jamin Pembangunan IKN Tetap Cepat

Jokowi Minta Basuki-Raja Juli Antoni Jamin Pembangunan IKN Tetap Cepat

Nasional
Basuki Sebut Rencana Jokowi Berkantor di IKN Tetap 'On Schedule' meski Kepala Otorita Mundur

Basuki Sebut Rencana Jokowi Berkantor di IKN Tetap "On Schedule" meski Kepala Otorita Mundur

Nasional
Basuki Bantah Kepala Otorita IKN Mundur karena Upacara 17 Agustus

Basuki Bantah Kepala Otorita IKN Mundur karena Upacara 17 Agustus

Nasional
SYL Tilap Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan hingga 50 Persen

SYL Tilap Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan hingga 50 Persen

Nasional
Profil Bambang Susantono, 2 Tahun Jabat Kepala Otorita IKN

Profil Bambang Susantono, 2 Tahun Jabat Kepala Otorita IKN

Nasional
Sempat Jadi Pengacara SYL, Febri Diansyah Dapat Uang Honor Rp 800 Juta

Sempat Jadi Pengacara SYL, Febri Diansyah Dapat Uang Honor Rp 800 Juta

Nasional
Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

Nasional
Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras, tapi Tak sampai Desember

Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras, tapi Tak sampai Desember

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com