Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PENDIDIKAN

Diduga Mencuri, MF Dilarang Sekolah di Seluruh Padang

Kompas.com - 02/05/2013, 18:55 WIB
Ingki Rinaldi

Penulis

PADANG, KOMPAS.com—  MF (14), pelajar SMP negeri di Kota Padang, Sumatera Barat, dikeluarkan dari sekolah dan dilarang melanjutkan pendidikan di kota itu. Hal itu menyusul dugaan percobaan pencurian sebuah pelek mobil yang dilakukan Fajri, dan seorang temannya pada 26 Maret 2013.

Pada Kamis (2/5/2013), MF didampingi orangtua dan kuasa hukum dari LBH Padang mengadukan kasus itu kepada anggota DPRD Kota Padang. Pengabdi Bantuan Hukum LBH Padang, Imam Partaonan Hasibuan, mengatakan, MF tidak melakukan percobaan pencurian itu. Perbuatan itu dilakukan rekannya berinisial T (17).

Akan tetapi, MF dan T tetap ditahan sejak 26 Maret. Pada 23 April 2013 penahanannya ditangguhkan setelah kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang. Namun, pada 28 Maret 2013, MF dikeluarkan dari sekolahnya lewat sebuah surat keputusan dari kepala sekolah yang didasarkan pada surat edaran Dinas Pendidikan Kota Padang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Indang Dewata, saat dihubungi, mengatakan, MF tetap diberi surat pindah. Akan tetapi, Indang memastikan bahwa MF tidak bisa lagi melanjutkan pendidikannya di Kota Padang.

Menurut Indang, MF tetap bisa melanjutkan pendidikannya di mana pun, asalkan bukan di Kota Padang. Ia mengatakan, keputusan itu sebagai bagian dari pembinaan.

Direktur LBH Padang Vino Oktavia Mancun menyebutkan, Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Padang menyalahi Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang HAM, Keputusan Presiden Nomor 36/1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak, dan Undang-Undang Dasar 1945.     

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com