Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SMA di Kendal Akan Disanksi jika Menahan Ijazah Siswa

Kompas.com - 02/05/2013, 18:26 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Bupati Kendal Widya Kandi Susanti meminta kepada semua SMA sederajat agar tidak menahan ijazah siswa. Ijazah sekolah wajib diberikan kepada siswa, walaupun tidak digunakan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. Pasalnya, mungkin saja ijazah tersebut digunakan untuk melamar pekerjaan.

"Sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa. Kalau nanti sampai ada sekolah yang menahan ijazah siswa, sekolah itu akan kami beri sanksi," tegas Widya, Kamis (2/5/2013).

Widya menjelaskan, untuk mengantisipasi angka putus sekolah di Kabupetan Kendal, pihaknya akan membuka posko pengaduan antiputus sekolah. Langkah tersebut bertujuan menyukseskan program wajib belajar 12 tahun. Rencananya, posko pengaduan antiputus sekolah akan dibuat di setiap kecamatan.

Posko ini nantinya akan mendata anak usia sekolah yang tidak tamat belajar supaya bisa melanjutkan hingga jenjang SMA atau sederajat.

Widya menambahkan, wajib belajar 12 tahun akan terus digulirkan agar SDM yang dihasilkan mampu bersaing di era globalisasi.

"Posko ini untuk memantau dan mendata anak-anak usia sekolah agar terus bersekolah hingga lulus SMA atau sederajat," jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kendal, Muryono mengaku akan menindaklanjuti pernyataan bupati tersebut. Termasuk memberikan sanksi kepada sekolah yang menahan ijazah siswa, terutama di sekolah negeri. "Sekolah negeri juga jangan menahan ijazah siswa," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com