Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Pembunuhan Berencana, Dua Pelajar Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 02/05/2013, 16:45 WIB
Kontributor Kompas TV, Tigor Munthe

Penulis

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com — JL (17), warga Pasar Pagi Rindam, dan AS (16), pelajar SMA warga Jalan Viyata Yudha, Pematang Siantar, Sumatera Utara, terancam hukuman mati karena diduga turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap korban Reida br Simanjuntak (76), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematang Siantar.

Sebelumnya, pada Kamis (11/4/2013) siang, warga Jalan Sisingamangaraja, Pematang Siantar, digegerkan dengan tewasnya Reida br Simanjuntak di rumahnya dalam kondisi mengenaskan. Korban tewas bersimbah darah persis di depan pintu kamarnya. Korban pertama kali ditemukan cucunya, Dedi Gultom. Saat ditemukan, kondisi kamar korban acak-acakan, bahkan sejumlah barang berharga korban raib. Diduga pembunuhan bermotif perampokan.

Kepolisian Resor Pematang Siantar yang terus melakukan penyelidikan guna menyingkap motif dan pelaku akhirnya berhasil menangkap tujuh orang pelaku. Para pelaku ternyata masih warga sekitar rumah korban. Para pelaku di antaranya Dwi Purnomo (21), warga Jalan Kenanga; Hengki Saputra (23), warga Jalan Viyata Yudha; Imbun Marpaung (26), warga Jalan Permata Biru; Tama (21), warga Jalan Permata Biru; dan Dwi Saputra Sitorus (18), warga Jalan Kenanga.

"Dua orang lagi masih anak di bawah umur, yakni JL (17) dan AS (16)," jelas Kepala Kepolisian Resor Pematang Siantar AKBP Alberd Sianipar di Mapolres Jalan Sudirman, Pematang Siantar, Kamis (2/5/2013).

Kata Alberd, dua pelaku yang pertama kali ditangkap adalah Dwi Purnomo dan Hengki Saputra di Matraman, Jakarta, pada Selasa (30/4/2013). Setelah dikembangkan, satu pelaku bernama Tama ditangkap di Pekanbaru dan empat lainnya di rumah masing-masing di Pematang Siantar. Terungkap bahwa otak pelaku pembunuhan adalah Dwi Purnomo. Dia bersama Tama, Imbun, dan Hengki Saputra membunuh korban untuk merampok barang perhiasan berupa kalung dan cincin serta uang korban.

Setelah merampok dan membunuh, keempat pelaku kemudian memerintahkan Dwi Saputra, JL, dan AS untuk menjual hasil rampokan ke Pasar Horas Pematang Siantar. Uang hasil penjualan senilai Rp 3,5 juta lalu dibagi bersama.

Uniknya, saat warga geger menyaksikan korban tewas dan polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, para pelaku ini masih berbaur di antara warga, sebelum kemudian Dwi Purnomo dan Hengki Saputra kabur ke Jakarta dan Tama ke Pekanbaru.

"Terhadap para pelaku, kita sangkakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340, Pasal 339, Pasal 338, Pasal 365 ayat 4 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, yakni ancaman hukuman mati dan paling rendah penjara 15 tahun," kata Alberd didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Daniel.

Saat ini para tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti, termasuk parang yang dijadikan alat untuk membunuh korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com