Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Vonis Korupsi Mantan Ketua DPRD Tabanan Nyaris Ricuh

Kompas.com - 02/05/2013, 15:53 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Sidang vonis kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bansos tahun 2006 senilai Rp 455 juta dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Tabanan I Wayan Sukaja di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (2/5/2013), nyaris ricuh.

Ratusan pendukung Sukaja yang hadir dalam persidangan langsung emosi setelah mendengar putusan hakim. "Terdakwa I Wayan Sukaja terbukti bersalah. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, terdakwa kami jatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta," ujar ketua majelis hakim, Sugeng Riyono, saat membacakan putusannya.

Mendengar putusan tersebut, sejumlah pendukung Sukaja berusaha merangsek ke depan meja hakim, tetapi berhasil dihadang polisi. Para pendukung Sukaja kemudian meluapkan ketidakpuasan mereka dengan meneriaki hakim. "Pledoi dan bukti-bukti bahwa dana tersebut ada wujudnya oleh hakim tidak dihiraukan. Hakim dan JPU sudah disuap," celetuk salah seorang pendukung.

Pendukung Sukaja menganggap, hakim tidak adil karena tidak memperhatikan pledoi dan fakta-fakta hukum yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa selama persidangan. Setelah sempat memanas, massa akhirnya dapat ditenangkan dan membubarkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com