Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceng Mangkir, Pengacara Cantik Antarkan Surat Dokter

Kompas.com - 02/05/2013, 13:26 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Mantan Bupati Garut Aceng Fikri kembali tak memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait laporan mantan istri muda Aceng, Fani Oktora, terkait kasus penghinaan, Kamis (2/5/2013).

Berdasarkan keterangan dari salah seorang anggota tim kuasa hukum Aceng, Ratu Leni Angraeni, kliennya tak bisa hadir karena tengah menderita sakit radang tenggorokan. "Hari ini Pak Aceng tidak dapat hadir karena sakit radang tenggorokan," kata Ratu saat ditemui di Ruang Unit Susila Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, siang ini.

Pengacara cantik ini juga membawa surat keterangan sakit dari dokter yang menjelaskan Aceng harus beristirahat selama empat hari, terhitung mulai tanggal 2 Mei hingga 5 Mei 2013 mendatang. Surat tanpa kop dan cap instansi tersebut ditandatangani oleh dokter bernama Ade Rusyana.

"Mungkin Pak Aceng akan datang pada panggilaan selanjutnya. Kalau sakitnya sih, sudah dua minggu lalu," ucap Ratu.

Ratu pun berani menjamin jika Aceng akan datang setelah masa istirahat sakitnya berakhir. Aceng, lanjut Ratu, diagendakan datang memenuhi panggilan Polda Jabar pada Rabu pekan depan. "Minggu depan mungkin akan datang. Karena kalau mau di-BAP kan, harus sehat jasmani dan rohani," beber Ratu.

Sebelumnya diberitakan, Aceng yang statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka juga pernah tidak hadir memenuhi panggilan pada Kamis (25/4/2013) pekan kemarin.

Berdasarkan keterangan yang diterima dari Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, tak hadirnya eks Bupati Garut kala itu disebabkan masih dalam keadaan berkabung setelah ayahnya meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com