Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Djoko Susilo, Buat Koruptor Gagal Bayar

Kompas.com - 02/05/2013, 09:12 WIB
Khaerudin

Penulis

KOMPAS.com - Entah apa yang disasar tim pengacara mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo ketika menyerang kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang sepanjang tahun 2003-2010. Yang jelas, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang memang menjadi alat ampuh bagi penegak hukum untuk memiskinkan pelaku tindak pidana, khususnya korupsi.

Ada beban pembuktian terbalik bagi mereka yang didakwa melakukan pencucian uang. Terdakwa pencucian uang harus bisa membuktikan perolehan harta kekayaannya secara sah. Jika tidak mampu membuktikan perolehan hartanya secara sah, negara bisa merampasnya.

Mungkin inilah yang dikhawatirkan Djoko dan pengacaranya. Apalagi, KPK mulai menyita satu per satu aset dan kekayaan yang diduga dikuasai Djoko secara tidak sah setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara di Korps Lalu Lintas tahun anggaran 2010-2011. Dari pengusutan tindak pidana korupsi pengadaan simulator tahun 2010-2011 ini, KPK kemudian juga menyangka Djoko melakukan pencucian uang.

Belakangan, dari penelusuran aset yang dilakukan KPK, Djoko diduga tak hanya melakukan pencucian uang sejak tahun 2010. KPK menemukan sejumlah aset yang diduga diperoleh secara tidak sah oleh Djoko sebelum periode pengadaan simulator tahun 2010-2011. Aset-aset Djoko, mulai dari rumah mewah, apartemen elite, tanah, stasiun pengisian bahan bakar untuk umum, hingga sejumlah kendaraan, ditemukan KPK. Aset-aset tersebut ditemukan tak hanya dari penelusuran KPK, tetapi juga berdasarkan laporan masyarakat. Laporan masyarakat soal aset Djoko itu terus mengalir ke KPK hingga kini.

Ketika KPK mendakwa Djoko melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebelum tahun 2010, tim pengacara mantan Gubernur Akademi Kepolisian tersebut langsung menyerang kewenangan lembaga antirasuah ini. ”Penyidik KPK tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap TPPU dengan tempus delicti tahun 2003-Oktober 2010,” kata salah seorang pengacara Djoko, Hotma Sitompul.

Menurut Hotma, penyidikan TPPU yang didakwakan dalam dakwaan ketiga tidak sah sehingga dakwaan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Jika melihat apa yang pernah dilakukan KPK dan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU KPK, jawabannya adalah KPK bisa mengusut TPPU sebelum tahun 2010.

”KPK pernah menangani kasus Abdullah Puteh (mantan Gubernur Aceh). Peristiwa tindak pidana korupsinya terjadi 2001, persidangannya Desember 2004. KPK dibentuk dengan UU No 30/2002 dan komisionernya baru diangkat tahun 2003,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Putusan hukum atas Puteh yang didakwa korupsi dalam pengadaan helikopter Mi-2 telah berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu, salah seorang tersangka kasus yang sama, Bram Manoppo, mengajukan uji materi UU KPK ke MK. Bram menganggap KPK tak berwenang mengusut kasus korupsi yang terjadi sebelum lembaga itu berdiri. Dia merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut atau asas retroaktif, Namun, MK tak mengabulkan uji materi yang diajukan Bram. KPK pun tetap bisa mengusutnya.

Maka, memang benar, meski dakwaan terhadap Djoko ini merupakan hal biasa bagi KPK, hal itu bakal menjadi tonggak bagi penegakan hukum di Indonesia. Siap-siaplah penyelenggara negara yang memiliki kekayaan tak sesuai dengan profil pendapatan resminya diseret ke pengadilan dan harta bendanya disita. Jika hal itu dilakukan, mereka yang bakal duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa korupsi dan pencuci uang bisa-bisa gagal bayar, tak sanggup membayar para pengacara mahal. (KHAERUDIN)

Ikuti berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com