Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Pencabulan Ancam Anak-anak di Lampung

Kompas.com - 02/05/2013, 03:41 WIB

Lampung, Kompas - Kepolisian Resor Lampung Tengah, Lampung, Rabu (1/5), menangani kasus pencabulan terhadap LAT (16), pelajar sekolah menengah atas di Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Ia diduga berkali-kali dipaksa berhubungan intim oleh HS (54), ayah kandungnya, selama tahun 2008 hingga 2013.

Kasus di Lampung Tengah itu menambah panjang deretan perkara pencabulan terhadap anak di provinsi tersebut. Selain orang terdekat, termasuk orangtua, pelaku pelecehan seksual adalah orang yang baru dikenal.

Kepala Bagian Humas Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Indriyanto, Rabu, menuturkan, HS diduga mengancam putrinya itu agar tak mengadukan kejahatannya kepada orang lain. Namun, perkara ini terendus polisi. ”Pelaku dan korban masih diperiksa di Polsek Terbanggi Besar,” ujarnya. HS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Minggu lalu, Polres Lampung Tengah juga mengungkap kasus pencabulan terhadap anak lain. Empat tersangka pelaku perkosaan terhadap CP (15), pelajar SMP di Terbanggi Besar, ditangkap. Mereka adalah Heri Purnomo (25), Indra Basuki (25), Alamsyah Hamsyari (23), dan Rahmat Triyono (22) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh.

Afit Rufiadi dari bagian Humas Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, menambahkan, kasus pelecehan seksual terhadap anak, termasuk pencabulan dan kekerasan dalam rumah tangga, juga mendominasi di kabupaten itu. Pengadilan Negeri Kalianda sering menangani kasus pencabulan terhadap anak dalam dua tahun terakhir.

Pada 9 Mei 2012, PN Kalianda memvonis 15 tahun penjara terhadap Salim (41), pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sehingga hamil dua kali. Pada 23 Maret 2010, PN Kalianda juga menangani kasus perkosaan dalam keluarga terhadap anak-anak. Terdakwa pelakunya, Aded Sofian (49), dihukum 9 tahun penjara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan, Lampung, Ajun Komisaris Yohanis menambahkan, kasus pencabulan terhadap anak-anak juga terjadi di Kabupaten Way Kanan. Korbannya siswa SMA, Yo (16). Tersangka adalah empat pegawai pemerintah. (jon)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com