MAKASSAR, KOMPAS -
Kepala Ombudsman RI
Kasus ini bermula ketika Suardi diminta Bakti mengerjakan proyek di perumahan, seperti Puri Taman Sari, Mannuruki, dan Fajar Mas. Namun, kesepakatan itu tidak dituangkan lewat kontrak tertulis, tetapi hanya secara lisan. ”Waktu itu Suardi tetap menjalankan permintaan itu,” ujarnya.
Proyek terbagi dalam 49 paket yang dikerjakan 16 kontraktor. Nilai proyek yang ditawarkan mulai dari Rp 45 juta hingga Rp 98 juta per paket, tergantung panjang jalan yang dipasangi
Pemilik CV Mistang Jaya, salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, Sudarmin, akhirnya rugi hingga miliaran rupiah. Selain mengerjakan empat paket proyek Rp 400 juta, ia juga berutang saat membeli paving block yang dipasok ke seluruh kontraktor. Sesuai kesepakatan, penyediaan paving block menjadi tanggung jawab CV Mistang Jaya, yang juga memiliki usaha tersebut.
Bakti Haruni yang diperiksa Ombudmans mengemukakan, dalam pemeriksaan 1,5 jam itu, diakui ia tak tahu-menahu soal proyek tersebut.