Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Sidik Dugaan Korupsi Rp 4 Miliar

Kompas.com - 02/05/2013, 03:38 WIB

MAKASSAR, KOMPAS - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan paving block di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, senilai Rp 4 miliar. Kasus itu diduga melibatkan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Sulsel Bakti Haruni.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Subhan, Rabu (1/5), mengemukakan, dugaan adanya penyimpangan proyek dilaporkan salah satu kontraktor, Suardi. Menurut Suardi, Dinas Tata Ruang dan Permukiman belum membayar proyek paving block yang berlangsung sejak Desember 2012.

Kasus ini bermula ketika Suardi diminta Bakti mengerjakan proyek di perumahan, seperti Puri Taman Sari, Mannuruki, dan Fajar Mas. Namun, kesepakatan itu tidak dituangkan lewat kontrak tertulis, tetapi hanya secara lisan. ”Waktu itu Suardi tetap menjalankan permintaan itu,” ujarnya.

Proyek terbagi dalam 49 paket yang dikerjakan 16 kontraktor. Nilai proyek yang ditawarkan mulai dari Rp 45 juta hingga Rp 98 juta per paket, tergantung panjang jalan yang dipasangi paving block. Sayang, hingga proses pekerjaan Maret lalu, Dinas Tata Ruang dan Permukiman tak kunjung membayar uang proyek.

Pemilik CV Mistang Jaya, salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, Sudarmin, akhirnya rugi hingga miliaran rupiah. Selain mengerjakan empat paket proyek Rp 400 juta, ia juga berutang saat membeli paving block yang dipasok ke seluruh kontraktor. Sesuai kesepakatan, penyediaan paving block menjadi tanggung jawab CV Mistang Jaya, yang juga memiliki usaha tersebut.

Bakti Haruni yang diperiksa Ombudmans mengemukakan, dalam pemeriksaan 1,5 jam itu, diakui ia tak tahu-menahu soal proyek tersebut. (RIZ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com