Hal itu diungkapkan Ketua Umum Dangiang Sunda Pakidulan (DSP) Tasikmalaya Ending Supratman, Rabu (1/5). ”Jalan-jalan yang biasa digunakan masyarakat rusak parah sehingga aktivitas ekonomi lokal terganggu. Kami telah mengirimkan surat ke Bupati Tasikmalaya agar kegiatan tersebut segera ditutup saja karena merusak tatanan kehidupan warga,” paparnya.
Adapun Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar Dadan Ramdan juga mendesak bukan hanya Kabupaten Tasikmalaya, melainkan juga Sukabumi, Cianjur, Garut, dan Ciamis, yang wilayahnya di sepanjang pantai selatan Jabar, untuk ikut menghentikan tambang pasir besi dan tambang ilegal lainnya.
Sejak diterapkannya penghentian sementara penerbitan izin tambang pasir besi oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tahun lalu, Walhi Jabar menilai pengawasan di lapangan kurang efektif. Akibatnya, petambang mengabaikan konservasi lingkungan dan kondisi jalan-jalan umum di kawasan tambang itu.
Menurut Dadan, hingga akhir April lalu, eksploitasi pantai selatan telah mencapai 3.500 hektar di areal lahan pantai. Eksploitasi itu memanjang dari pantai Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, hingga Ciamis di ujung timur Jabar. Akibat kerusakan lingkungan itu, pemerintah daerah harus mereklamasi, remediasi, dan rehabilitasi lahan kawasan yang rusak dengan melibatkan warga setempat.
”Kami juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut indikasi praktik korupsi dan gratifikasi yang diduga dilakukan bupati di lima kabupaten tersebut,” ujarnya.
Dadan mensinyalir ada praktik yang tidak benar dan terpuji saat proses pemberian izin pasir besi selama ini. Dikhawatirkan, sejumlah bupati diduga ”mengobral” izin-izin tambang pasir besi dan lainnya untuk mendukung pendanaan menjelang pemilihan kepala daerah.
Untuk menata lingkungan pantai selatan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memperpanjang kembali moratorium tambang pasir besi. Moratorium yang kedua mulai berlaku pada Rabu (1/5), hingga perusahaan-perusahaan tambang membangun pabrik pengolahan pasir besi.
”Ini harus kami lakukan agar perusahaan tambang memperbaiki tata aturan tambang dan perlindungan lingkungan serta infrastruktur di areal tambang,” ujar Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ullum.
Selama ini, izin pasir besi dikeluarkan pada saat kepemimpinan bupati sebelumnya, Tatang FH.
Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Tasikmalaya Herman Rusman mengemukakan, perusahaan tambang mengalami kerugian besar apabila aktivitas tambang terus dihentikan. ”Perlu solusi seimbang,” katanya berharap.