Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Surabaya Laporkan Barang Pemberian ke KPK

Kompas.com - 01/05/2013, 20:03 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ratusan jenis barang pemberian dari berbagai instansi atau lembaga kepada Wali Kota Tri Rismaharini.

Tri Rismaharini, Rabu (1/5/2013), mengatakan, pemberian berbagai barang diterimanya saat melakukan kunjungan dinas ke daerah lain, atau para tamu dari dalam dan luar negeri yang berkunjung ke Balai Kota.

"Ada yang saya taruh di sini (kantor), di rumah sakit Dr Soewandi, dan gedung belakang untuk hiasan," kata Risma.

Ia mengatakan, ada sekitar 100 jenis barang, berupa cinderamata maupun suvenir, yang telah diterima dan saat ini disimpan di Kantor Pemkot Surabaya.

Risma mengatakan, seluruh pemberian tersebut telah didata. Selama dua bulan sekali, Bagian Umum Pemkot Surabaya mengirim data barang yang diterima dari hasil pemberian melalui surat elektronik (email) ke KPK.

"Setelah difoto, dicatat dan ditaksir nilai atau harganya kira-kira berapa, kemudian dikirim ke KPK," ujarnya.

Beragam cenderamata atau suvenir tersebut diterima Risma sejak menjabat Wali Kota Surabaya, sekitar tiga tahun lalu.

Hal itu dilaporkan ke KPK, selain dirinya tidak begitu tertarik dengan pemberian itu, juga karena tidak menginginkan nantinya ada masalah.

Apalagi KPK pernah memberikan penjelasan kepada dirinya soal gratifikasi. "Saya tidak mau, dari pada punya beban lebih baik gak mikir itu," ujarnya.

Beberapa barang cenderamata yang diterima wali kota, di antarannya jam, tongkat, bolpoin bermerek, kotak perhiasan, serta kain. "Ada banyak, kain songket, sedangkan yang paling besar ya mesin jahit," ujarnya.
 
Dari sejumlah barang yang menjadi koleksi tersebut, Risma mengaku menyukai jam meja. "Ini yang paling saya sukai, bentuknya artistik," katanya.

Wali kota belum mempunyai rencana pasti akan dikemanakan sejumlah barang pemberian tersebut. Ia akan bertanya dulu ke KPK, jika akan menghibahkan barang tersebut ke pihak lain.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com