MAGETAN, KOMPAS.com — Seorang oknum pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, tertangkap karena membawa narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram. Tersangka pun akhirnya ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kepala Subbagian Humas Polres Magetan Inspektur Satu Iin Pelangi, Rabu (1/5/2013), mengatakan, pelaku adalah AK (27), warga Desa Bibis, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan. Ia tercatat sebagai PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan.
"Saat ditangkap, pelaku membawa narkoba jenis sabu di dalam tas warna hitam. Selain sabu juga ditemukan alat pengisap," ujarnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang dari temannya yang tinggal di Kota Malang, Jatim. Barang itu dibeli dengan harga Rp 500.000 per 0,25 gram. Menurut rencana, sabu itu akan dikonsumsi sendiri.
Atas perbuatannya itu, tersangka dinyatakan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.