Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka Pun Terpaksa Mogok Kerja..

Kompas.com - 01/05/2013, 04:05 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis

TIMIKA, KOMPAS.com - Rumah petak yang terletak di Jalan Perintis, Timika yang biasanya sepi, tiba-tiba diramaikan ratusan buruh yang berkumpul sejak Selasa (30/4/2013) pagi. Rumah yang baru sepekan disewa, menjadi sekretariat bersama 3 Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SP-KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dari tiga perusahaan.

Ketiga kepengurusan organisasi buruh dari PT Jasti Pravita, PT Osato Seike, dan PT Srikandi Mitra Karya, menggelar mogok kerja sebulan, dari 30 April hingga 30 Mei 2013. Aksi ini akan melibatkan tak kurang dari 1.200 buruh di ketiga perusahaan yang merupakan kontraktor PT Freeport Indonesia.

Aksi mogok dipicu gagalnya perundingan bipartit antara buruh dengan perusahaan, untuk memberlakukan Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK) Mimika, sebesar Rp. 2.050.000 per bulan. "Sejak diumumkan mogok kerja pada pukul 24.00 WIT Senin (29/4/2013) malam, sudah sekitar 500-an buruh dari 3 perusahaan yang datang ke sekretariat," kata Kepala Bidang Organisasi PUK (SP-KEP) SPSI PT Jasti Pravita, Azis Usman.

Azis mengatakan, 600-an buruh yang lain saat ini masih bekerja di tambang Grasberg hingga Tembagapura, belum dapat bergabung ke sekretariat karena terkendala transportasi. Dia berharap upaya mobilisasi buruh PT Jasti, PT Osato, dan PT Srikandi (JOS) bisa berlangsung lancar dan tidak dihambat perusahaan.

"Siang (Selasa, red) ini, hanya 107 orang yang bisa turun dari Tembagapura, semoga besok mobilisasi bisa dilakukan lagi. Walaupun kami mendapat laporan dari anggota di lapangan adanya upaya untuk menghambat mobilisasi tapi mereka tetap solid untuk mendukung pemogokan," tutur Azis.

Upah rendah

Mogok kerja menjadi pilihan para buruh perusahaan kontraktor PT Freeport ini, kata Azis, sebagai bentuk kekecewaan atas rendahnya upah yang tak sebanding dengan beban kerja. "Sebelum mogok ini digelar, para anggota bahkan pernah melakukan mogok spontan setelah mendengar negosiasi pengurus SPSI dengan perusahaan gagal," urainya.

Pengalaman berbeda diceritakan John, salah seorang buruh PT Jasti Pravita yang tiba dari Tembagapura. Dia mengatakan justru rekan-rekan mereka yang bekerja langsung pada PT Freeport Indonesia ataupun dari perusahaan kontraktor lain, mendorong aksi mogok kerja pekerja tiga perusahaan ini. "Sudah kamu turun, tak usah kerja. Kamu punya hak untuk dapat gaji sesuai aturan pemerintah," urai John menirukan salah seorang rekannya dari Freeport.

Lain lagi kisah Aritonang, buruh PT Srikandi Mitra Karya. Saat diterima bekerja di Jakarta, dia mendapatkan janji upah Rp 6-8 juta per bulan. Namun saat tiba di Timika, dalam kontrak kerja yang harus ditandatanganinya hanya tertera upah Rp 1,3 juta per bulan. Itu pun dengan status buruh harian. Karena tak punya uang untuk membeli tiket pulang kembali ke Jakarta, Aritonang terpaksa menerima pekerjaan tersebut.

Irwanto Hassan Ketua PUK (SP-KEP) SPSI PT Jasti Pravita,  kepada Kompas.com mengakui bahwa kontrak kerja di 3 perusahaan kontraktor di bawah Contract Group Departmen General Service PT Freeport Indonesia berstatus buruh harian. "Ya kalau kami sakit atau cuti, terpaksa kami tidak memperoleh upah, karena status kami buruh harian," kata dia.

Selain meminta pemberlakuan UMSK Mimika yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua No. 192 Tahun 2012, kata Irwanto, mereka juga meminta pemberlakuan upah yang manusiawi. Lokasi kerja mereka di areal tambang emas PT Freeport Indonesia, ujar dia, terkenal sebagai medan yang berat.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Demo Buruh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com