Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Kembali Melunak pada Koruptor

Kompas.com - 01/05/2013, 02:48 WIB

Medan, Kompas - Lagi-lagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan melunak pada koruptor. Selasa (30/4), majelis hakim lembaga peradilan tersebut memvonis masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta terhadap tiga terdakwa kasus korupsi Bendungan Siuntulon, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Samosir Patar Sitorus, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Mangoloi Sinaga, dan pemilik CV Saroha (rekanan) Melkior Lumbanraja. Mereka melakukan rekayasa pada proyek bendungan di Sungai Singumbang senilai Rp 2,5 miliar tahun 2008-2010.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum 1,5 tahun.

Sehari Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap tiga pejabat Bank BNI di Medan. Para terdakwa adalah mantan Pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Cabang Jalan Pemuda Medan Radiyasto, mantan Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Darul Azli, dan mantan Relationship BNI SKM Medan Titin Indriani.

Mereka divonis masing-masing tiga tahun penjara dalam kasus kredit fiktif senilai Rp 129 miliar. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut para terdakwa dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 bulan penjara.

Pekan lalu, pengadilan ini juga melunak terhadap mantan Kepala Kantor Pajak Kabanjahe, Sumut, Mohammad Nthai. Nthai hanya divonis 1 tahun penjara dalam persidangan. Padahal, jaksa menuntutnya 1 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan mengorupsi dana pembangunan gedung kantor dan perumahan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe pada 2008. Perbuatannya merugikan negara Rp 884,3 juta.

Sementara itu, untuk membangun kesadaran antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kantor Pelayanan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menggelar pelatihan antikorupsi bagi siswa, pengusaha rokok, dan pegawai Bea dan Cukai, Selasa. ”Ini salah satu upaya mengantisipasi dan memberantas korupsi sejak dini,” ujar Dony Mariantono, staf KPK dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian Pencegahan. (MHF/HEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com