Medan, Kompas -
Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Samosir Patar Sitorus, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Mangoloi Sinaga, dan pemilik CV Saroha (rekanan) Melkior Lumbanraja. Mereka melakukan rekayasa pada proyek bendungan di Sungai Singumbang senilai Rp 2,5 miliar tahun 2008-2010.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum 1,5 tahun.
Sehari Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap tiga pejabat Bank BNI di Medan. Para terdakwa adalah mantan Pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Cabang Jalan Pemuda Medan Radiyasto, mantan Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Darul Azli, dan mantan Relationship BNI SKM Medan Titin Indriani.
Mereka divonis masing-masing tiga tahun penjara dalam kasus kredit fiktif senilai Rp 129 miliar. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut para terdakwa dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 bulan penjara.
Pekan lalu, pengadilan ini juga melunak terhadap mantan Kepala Kantor Pajak Kabanjahe, Sumut, Mohammad Nthai. Nthai hanya divonis 1 tahun penjara dalam persidangan. Padahal, jaksa menuntutnya 1 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan mengorupsi dana pembangunan gedung kantor dan perumahan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe pada 2008. Perbuatannya merugikan negara Rp 884,3 juta.
Sementara itu, untuk membangun kesadaran antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kantor Pelayanan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menggelar pelatihan antikorupsi bagi siswa, pengusaha rokok, dan pegawai Bea dan Cukai, Selasa. ”Ini salah satu upaya mengantisipasi dan memberantas korupsi sejak dini,” ujar Dony Mariantono, staf KPK dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian Pencegahan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.