Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Tak Perlu Terlalu Khawatir

Kompas.com - 01/05/2013, 02:35 WIB

Jakarta, Kompas - Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengungkapkan, pemerintah pusat sebenarnya tidak perlu terlalu khawatir dengan munculnya Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Secara prosedural tidak ada masalah terkait penggunaan bendera Aceh. Terkait substansi, pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh bisa membicarakannya.

”Secara prosedural, itu tidak masalah. Kalau soal substansi, apa yang menjadi keberatan pemerintah pusat bisa dibicarakan. Mungkin ada substansi yang dalam bahasa ekstrem dianggap mengancam kedaulatan NKRI. Kalau asumsi kita, itu hanya bendera. Apa artinya sebuah bendera kalau bukan bendera sebuah bangsa. (Jika bendera bangsa), itu baru penting, baru sebuah identitas. Kalau hanya bendera pemerintahan Aceh, kenapa diributin,” ujar Akil, Selasa (30/4), di Jakarta.

Kemarin, Gubernur Aceh Zaini Abdullah datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bertemu Akil. Salah satu pokok yang dibahas adalah pro-kontra Qanun No 3/2013 yang memicu kontroversi belakangan ini.

Zaini menyatakan, persoalan Qanun Bendera dan Lambang Aceh sebenarnya dipicu adanya perbedaan persepsi. Ia menegaskan, bendera tersebut bukanlah bendera kedaulatan. ”Aceh sekarang sudah damai setelah melewati konflik begitu lama, 30 tahun. Kemudian berdamai di Helsinki, dalam masa lebih kurang enam bulan bisa diselesaikan, damai di bawah NKRI. Itu artinya, sejak damai, bendera kedaulatan adalah Merah Putih,” tutur Zaini kepada wartawan seusai bertemu Akil.

Menurut Akil, konstitusi telah memberikan ketentuan dan pengakuan terhadap satuan-satuan yang bersifat khusus. Dari ketentuan ini, lahirlah daerah khusus, seperti Jakarta, Yogyakarta, atau daerah otonomi khusus, seperti Papua. Konstitusi juga sudah secara tegas menyebutkan bahasa, bendera, dan lambang negara.

”Dalam konteks NKRI, itu sudah selesai. Ketika ada bendera lain, dalam pandangan kita tidak ada masalah. Boleh saja, karena di Undang-Undang Pemerintah Aceh memang disebutkan Pemerintah Aceh diberi kewenangan boleh membuat bendera dan lambang daerahnya,” ucap Akil.

Namun, apabila terdapat warga Aceh yang keberatan dengan qanun tersebut, tambahnya, mereka bisa mempersoalkan ketentuan itu ke Mahkamah Agung melalui uji materi. Uji materi tersebut hanya bisa diajukan masyarakat Aceh karena qanun hanya mengikat mereka dan bukan orang di luar Aceh.

Saat ini, pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh tengah berupaya mencari solusi untuk menuntaskan permasalahan tersebut. ”Kita setuju untuk cooling down (menenangkan diri) dahulu dan mencari solusi sebaik-baiknya. Sepanjang cooling down itu kita akan mencari solusi,” ungkap Zaini.

Rabu ini, Zaini berencana bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk membahas hal tersebut. (ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com