Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Sabu Dibayar Senjata Api, Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 30/04/2013, 22:57 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat Polsek Metro Ciputat menangkap dua orang pelaku transaksi sabu seberat 0,8 gram, Selasa (30/4/2013) sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tangan salah satu pelaku berinisial E (33), polisi menyita sepucuk senjata api jenis FN Sig Sauer kaliber 22 mm dengan tiga butir peluru.

Kepala Polsek Metro Ciputat Komisaris Alip mengatakan, E ditangkap saat sedang menunggu pelaku lain berinisial B (37) di depan sebuah pet shop di Jalan Camar, Bintaro, Jakarta Selatan. Dari keterangan pelaku, polisi kemudian membekuk B di rumahnya di Jalan Raya Pamulang 2.

Alip menjelaskan, senjata api yang dimiliki oleh E tersebut akan diserahkan kepada B karena dirinya mempunyai utang untuk membeli sabu senilai Rp 2 juta kepada B. "Setelah diselidiki, senjata api tersebut ilegal. Namun, kita masih menelusuri asal-usulnya," ujar Alip.

Para pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4-5 tahun penjara. Pelaku E juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com