Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Dijerat Hukum, Guru Buat MoU dengan Polisi

Kompas.com - 30/04/2013, 19:47 WIB
Kontributor Kompas TV, Tigor Munthe

Penulis

SIMALUNGUN, KOMPAS.com — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Simalungun membuat memorandum of understanding (MoU) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait perlindungan hukum profesi guru. Penandatanganan kesepakatan itu digelar di Hapoltakan Pematang Raya, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (30/4/2013).

Ketua PGRI Kabupaten Simalungun Tumpak Silitonga mengutarakan, MoU PGRI dengan Polri tentang perlindungan hukum profesi guru dilakukan menyusul informasi yang diperoleh PGRI tentang banyaknya permasalahan antara guru dan peserta didik atau orangtua berujung di kepolisian.

“Bila ditelusuri, pada umumnya guru menghukum murid karena tidak mematuhi tata tertib sekolah, misalnya tidak mengerjakan pekerjaan rumah, terlambat, berkelahi, dan melanggar peraturan sekolah lainnya. Tentu sebagai seorang guru tidak akan membiarkan muridnya melanggar peraturan dan tata tertib sekolah sehingga dengan tidak sengaja menghukum murid tersebut dengan cara mencubit dan memukul dengan bebas,” katanya.

Bupati Simalungun JR Saragih mengapresiasi MoU antara guru dan polisi ini yang dilakukan bersamaan dengan seminar Kurikulum 2013. Menurut JR, guru harus menjadi orang yang sadar hukum dan dapat mengawal tindakannya dalam melaksanakan tugas.

“Oleh karena itu, diharapkan para pendidik menjunjung tinggi etika profesi guru sehingga dalam proses pendidikan dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari masalah hukum,” katanya.

Atas dasar itu pula, JR Saragih meyakinkan betapa pentingnya MoU antara PGRI dan Polri disosialisasikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com