Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kota Surabaya Gelar Apel Buruh

Kompas.com - 30/04/2013, 17:20 WIB
Agnes Swetta Br. Pandia

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Momentum Hari Buruh yang diperingati 1 Mei identik dengan aksi buruh/pekerja turun ke jalan. Namun, Pemerintah Kota Surabaya justru melakukan kegiatan berbeda pada Hari Buruh 2013 dengan memfasilitasi pekerja untuk menyampaikan aspirasi mereka dengan cara yang lebih elegan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Dwi Purnomo, mengatakan, pada peringatan Hari Buruh 2013, Pemkot Surabaya akan menggelar apel akbar di Taman Surya, Rabu (1/5/2013), yang diikuti oleh perwakilan 28 serikat pekerja dan serikat (SPSB) se-Surabaya. Apel akbar tersebut akan dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, sebagai inspektur upacara.

"Kota Surabaya memang beda dengan kota/kabupaten lainnya dalam menyambut Hari Buruh. Ini adalah kegiatan dari rekan-rekan serikat buruh/pekerja sendiri, dan pemkot hanya memfasilitasi apa keinginan mereka," kata Dwi Purnomo, Selasa (30/4/2013).

Dwi menyebutkan, Disnaker Kota Surabaya tidak memiliki kuasa untuk mengendalikan para buruh/pekerja di kota pahlawan, agar tidak menggelar demontrasi di jalanan, yang tentu bisa mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Namun, kegiatan apel akbar merupakan kesepakatan bersama dan juga keinginan pekerja sendiri.

Akan ada 28 serikat pekerja dan serikat buruh yang ikut terlibat dalam peringatan Hari Buruh di Taman Surya. Jumlah 28 serikat pekerja dan buruh tersebut terdaftar di Disnaker Kota Surabaya. Beberapa organisasi buruh/pekerja tersebut antara lain DPC KSPSI Surabaya, DPC FSP KEP Surabaya, DPC FSP LEM, DPC FSP TSK, DPC Sarbumusi, DPC SPN, DPC Produktiva, DPC PPMI, DPC PBS, DPC FKUI SBSI. Setiap serikat pekerja menyertakan 40 orang perwakilan.

"Sebanyak 40 orang tersebut ditentukan oleh mereka sendiri. Mereka akan membacakan pernyataan sikap. Seusai Apel Akbar, tiap perwakilan serikat buruh/pekerja akan melepas burung bersama Ibu Wali Kota Surabaya," jelasnya.

Koordinator Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Kota Surabaya, Dendy Prayitno, mengatakan, keikutsertaan para buruh dan pekerja dalam apel akbar, merupakan upaya untuk mengubah mind set banyak kalangan yang menganggap buruh/pekerja selalu turun ke jalan ketika Hari Buruh.

"Kegiatan apel akbar bentuk kedewasaan rekan-rekan dan juga terkait kondusifitas di Kota Surabaya, karena tentu tanpa mengurangi nilai dan semangat perjuangan para buruh," ujarnya.

Dalam kegiatan Apel Akbar nanti, para buruh juga akan membacakan pernyataan sikap menyambut peringatan Hari Buruh 2013. Pernyataan sikap buruh/pekerjA tersebut berkaitan dengan tuntutan reformasi, koreksi, dan perbaikan menyeluruh terhadap pemerintah Kota Surabaya , Polrestabes Surabaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kejari Tanjung Perak, Pengadilan Negeri Surabaya, dan para pengusaha Surabaya.

Beberapa poin pernyataan sikap pekerja/buruh kepada Wali Kota Surabaya, di antaranya agar memerintahkan kepada pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Kota Surabaya untuk turun ke lapangan atas laporan pekerja/buruh dengan waktu maksimal 3 x 24 jam. Mediator Disnaker Kota Surabaya agar memproses mediasi maksimal 50 hari kerja, dan melakukan pengawasan bersama terhadap tenaga kerja asing (TKA) bersama aparatur terkait agar tidak terjadi penyimpangan TKA, serta memberikan dana pembinaan dan pemberdayaan pekerja tiap tahun secara proporsional dan berkelanjutan.

Tuntutan pekerja/buruh kepada Polrestabes Surabaya di antaranya agar menindak tegas pelanggaran union busting terhadap pengusaha yang melanggar, merespon dan memeriksa dengan tuntas pengaduan pekerja terhadap pelanggaran tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan, hindarkan kriminalisasi ketenagakerjaan pada pekerja, serta, mengusut sampai tuntas tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan.

Kepada Kejari Surabaya dan Tanjung Perak, para buruh/pekerja menuntut adanya penindakan tegas pelanggaran union busting terhadap pengusaha yang melanggar, merespon dan memeriksa dengan tuntas pengaduan pekerja, terhadap pelanggaran tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan, menghidari kriminalisasi ketenagakerjaan dan mengusut tuntas tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan.

"Semua instansi mendapat kritikan, mulai pemkot, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Inti pernyataan sikap dan tuntutan kami merupakan penekanan terhadap tugas dan fungsi tenaga kerja," jelas Dendy.

Tahun 2012 lalu, perayaan Hari Buruh di Kota Surabaya juga berlangsung kondusif dengan para pekerja/buruh di Surabaya yang tergabung di SPSB mengikuti apel akbar di Taman Surya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com