BATAM, KOMPAS.com - Polres Batam-Rempang-Galang menangkap tiga orang, Senin (28/4/2013) secara terpisah di Batam, Kepulauan Riau. Mereka ditangkap karena membuat dokumen-dokumen palsu.
Kepala Unit III Satuan Reserse Kriminal Polres Batam-Rempang-Galang (Barelang), Inspektur Satu Dasta Analis mengatakan, RM dan BD ditangkap Senin pagi. Setelah menangkap mereka, polisi menuju rumah HS yang dijadikan tempat pencetakan dokumen-dokumen palsu.
"Dari tersangka disita SIM, STNK, dan KTP," ujarnya, Selasa (29/4/2013) di Batam, Kepulauan Riau.
Penangkapan bermula dari laporan ada pembuat SIM palsu. Laporan itu ditindaklanjuti dengan mengontak RM yang disebut bisa membuat SIM. Kemudian RM dan BD menemui petugas yang menyamar sebagai pencari SIM. "Tersangka ditangkap saat menawarkan pembuatan dokumen palsu dan menunjukkan contoh-contohnya," ujarnya.
Dari pemeriksaan terhadap RM dan BD, diketahui pencetakan dilakukan di rumah HS. Petugas kemudian menangkap HS. "Tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman enam tahun penjara," ujarnya.
Ada Attachment Foto:
20130429raz polisi tangkap pemalsu sim.jpg