JAKARTA, KOMPAS.com - DPR mempertanyakan langkah pemerintah menetapkan perluasan otonomi khusus Papua atau yang disebut sebagai Otonomi Khusus Plus Papua. DPR meminta pemerintah menghormati dan mengimplementasikan UU Otsus Papua yang sudah ada saat ini.
"Belum jelas apa yang dimaksud Presiden dengan otsus plus ini. Kita semua seharusnya mengacu pada UU Otsus Papua yang dengan susah payah kita telah undangkan. Itu yang harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen," kata Ketua Pengawasan Otsus Papua dan Aceh DPR Priyo Budi Santoso.
Menurut Priyo, yang juga Wakil Ketua DPR, kalaupun masih banyak persoalan di Papua, itu karena UU Otsus Papua belum diimplementasikan seluruhnya. "Masih banyak PP yang belum diselesaikan untuk implementasi UU tersebut. Dan itu kesalahan terbesar pemerintah," katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Substansi revisi akan dikerjakan oleh masyarakat Papua. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menekankan perlunya perluasan otonomi khusus untuk Papua.
Rencana ini muncul saat Presiden bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe, Senin (29/4), di Kantor Presiden.
Draf RUU ditargetkan selesai pada Agustus 2013. Tujuannya otsus plus Papua adalah untuk menjawab berbagai persoalan Papua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.