Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otonomi Khusus Papua Akan Direvisi

Kompas.com - 30/04/2013, 02:54 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Substansi revisi akan dikerjakan oleh masyarakat Papua. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menekankan perluasan otonomi khusus yang disebut sebagai Otonomi Khusus Plus.

Demikian dikatakan Gubernur Papua Lukas Enembe, Senin (29/4), di Kantor Presiden. ”Diharapkan, drafnya sudah selesai pada Agustus. Tujuannya adalah untuk menjawab berbagai persoalan Papua,” katanya seusai bertemu dengan Presiden.

Kemarin, Delegasi Provinsi Papua bertemu Presiden. Selain Lukas, delegasi itu terdiri dari Wakil Gubernur Klemen Tinal, Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib, dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yunus Wonda.

Draf Otonomi Khusus Plus akan disusun oleh Lukas dan para pemangku kepentingan di Papua. ”Tentu kami, pemimpin Papua harus bekerja keras membangun komunikasi, termasuk dengan saudara yang berseberangan dengan kami,” kata Lukas.

Anggota Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah, Velix Wanggai, menyatakan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah berjalan selama 12 tahun. ”Tentu ada dinamika perubahan pembangunan, regulasi, dan politik lokal,” ujarnya.

Presiden, menurut Velix, meminta agar dilakukan desain ulang terhadap otonomi khusus Papua. Desain ulang itu ditargetkan mampu lebih mendukung otonomi khusus yang asimetrik, yang lebih afirmatif sehingga regulasinya pun dapat lebih sejalan dengan roh otonomi khusus.

”Sekarang, bagaimana rekan- rekan di daerah merumuskan substansi Otsus Plus, baik itu dalam konteks keuangan, regulasi daerah, maupun pengakuan sosial dan budaya,” kata Velix.(ato)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com