Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesaksian untuk Korban Kriminalisasi Polisi Terbukti Palsu

Kompas.com - 29/04/2013, 22:48 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Pledoi Slamet dan Muntamah, terdakwa pencuri komputer oknum polisi mematahkan keterangan tiga saksi yang memberatkannya. Melihat fakta persidangan, tim kuasa hukum Slamet-Muntamah meminta majelis hakim untuk membebaskan keduanya dari dakwaan dan merehabilitasi nama baiknya.

Tim kuasa hukum Slamet dan Muntamah, yakni Zaeni, Ashari dan Sunardi secara bergantian membacakan pledoinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (29/4/2013) siang. Kesaksian Desi Novianti dan dua saksi lainnya, yakni Eva Ervinana, pelajar MTs Al Uswah Bergas dan Ahmad Jaelani, pegawai CV Citra Jepara Furniture dinilai palsu setelah dikonfrontasi dengan sejumlah pihak.

Sesuai fakta persidangan, saksi Ahmad mengatakan pada Jumat, 9 November 2011 sekitar pukul 09.00 dirinya melihat kedua terdakwa membawa komputer dan Desi tidak ada di tempat tersebut. Namun keterangan pimpinan di tempat kerja Ahmad Jaelani menyatakan bahwa saat itu saksi Ahmad berangkat kerja sejak pukul 08.00 hingga sore hari.

Sementara saksi Eva Erviana yang berstatus pelajar MTs Al Uswah Bergas juga mengaku melihat kedua terdakwa membawa komputer. Padahal, Kepala TU MTs Al Uswah menyatakan saat kejadian saksi Eva berada di sekolah.

"Tidak mungkin dalam hari dan waktu yang sama kedua saksi berada di dua tempat berbeda. Untuk itu kami memohon majelis hakim menolak atau mengesampingkan keterangan para saksi tersebut," kata Zaeni.

Pledoi kedua terdakwa dugaan korban kriminalisasi oknum polisi itu juga dilengkapi dengan foto kopi surat keterangan kepala TU MTs Al Uswah Bergas sebagai kontra kesaksian Eva dan keterangan Kepala Personalia CV Citra Jepara Furniture sebagai kontra kesaksian Ahmad Jaelani.  

"Kami menunjukan bukti surat keterangan dari kepala TU MTs Al Uswah Bergas Mohamad Dawam yang menyatakan saat kejadian pada Jumat 9 November 2012 sekolah tidak libur dan Eva ada di sekolah," beber Zaeni.

"Selain itu ada keterangan dari Kepala Personalia CV Citra Jepara Furniture tempat saksi Ahmad Jaelani bekerja, menyebutkan sejak pagi hingga sore saksi ada di tempat kerja. Semua keterangan tersebut dilengkapi absensi kedua saksi. Hal itu menunjukan bahwa ada indikasi keterangan saksi palsu," lanjut Zaeni.

Sidang akan dilanjutkan besok, Selasa (30/4/2013) siang dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com