Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa Bentrok Warga Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/04/2013, 19:00 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/4/2013),  menjatuhkan hukunam penjara, masing-masing satu tahun kepada Sandi Iqbal Lestaluhu dan Rahmat Hidayat Lestaluhu karena terbukti secara sah dan meyakinkan melempari warga Sepa saat bentrok antarwarga Hualoy Sepa dan Kamariang pada akhir Desember 2012 lalu.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Glenny de Fretes ini digelar di PN Ambon dengan pengawalan sejumlah aparat kepolisian. Sebelumnya, sidang perdana kasus ini digelar di Oditur Militer III-18 di kawasan Tantui Ambon karena pertimbangan keamanan.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, setelah mendengar keterangan dari lebih kurang 14 saksi dalam perkara tersebut, majelis hakim memutuskan Sandi Iqbal dan Rahmat Hidayat bersalah melempari beberapa warga Sepa yang baru saja menghadiri pelantikkan raja Negeri Kamariang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Hal ini dibuktikan dengan keterangan saksi-saksi yang dengan jelas menyatakan kedua tersangka terbukti melakukan pelemparan tersebut di Negei Hualoi, tepatnya di sekitar ruas jalan menuju Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, pada 29 Desember 2012 sekitar pukul 15.00 WIT.  Pelemparan tersebut mengakibatkan tiga orang luka-luka di bagian kepala, dan hal ini dibuktikan dengan visum.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 1,6 tahun kepada ketiga terdakwa.

Dalam persidangan perkara yang sama, satu terdakwa lain, Dahlan Galela divonis bebas karena tak ditemukan bukti-bukti keterlibatannya selama proses persidangan itu digelar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com