Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Minyak Tanah di Pangkalan Rp 6.000 Per Liter

Kompas.com - 29/04/2013, 06:49 WIB

SAMPIT, KOMPAS.com - Harga minyak tanah yang dijual di sejumlah pangkalan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Rp 6.000/liter, sementara harga eceran tertinggi berdasarkan ketetapan pemerintah Rp 4.000/liter.

Seorang warga Kecamatan Baamang, Saidah di Sampit, Senin mengaku selalu membeli minyak tanah seharga Rp 6.000/liter kecuali membeli lebih 10 liter baru bisa dengan harga Rp 5.000/liter dan bukan Rp 4.000/liter seperti yang ditetapkan pemerintah.

"Kata siapa pangkalan menjual minyak tanah sesuai harga HET Rp 4.000/liter. Kalau mau bukti pemerintah ikut antre, pasti tahu kondisi yang sebenarnya. Jangan bertindak setelah ada laporan resmi dari masyarakat," kata Saidah, Senin (29/4/2013).

Salah satu pangkalan di Jalan Muchran Ali, kata Saidah, minyak tanah dijual bervariasi. Jika warga hanya membeli lima liter harganya Rp 6.000/liter, namun jika 20 liter atau lebih harganya Rp 5.000/liter. Itu pun harus berebut karena dipastikan habis dalam beberapa jam.

"Makanya kalau tahu pasokan minyak tanah ke pangkalan, warga berebut datang karena takut kehabisan. Kami juga bingung karena hanya dalam waktu singkat habis, padahal minyak tanah datang satu tangki. Apakah sisanya dijual ke pelangsir," katanya.

Dugaan pelanggaran HET juga disampaikan ibu rumah tangga Yanti. Warga harus berjuang dan melewati berbagai prosedur untuk mendapatkan minyak tanah. Bahkan warga harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat membeli minyak tanah.

"Warga yang menunjukkan KTP dijatah 10 liter dengan harga Rp 4.500/liter. Namun bagi warga luar dijatah lima liter minyak tanah. Kalau harus beli eceran tidak sanggup karena harganya Rp8.500/liter," kata Yanti.

Dia juga mengaku bingung pangkalan masih berani menjual minyak tanah melebihi HET. Selain itu, pangkalan beralasan sering kehabisan stok minyak tanah padahal minyak tanah baru dipasok.

Ketua Tim Pengawasan Distribusi BBM Kotim Fajrurrahman meminta masyarakat melaporkan secara resmi jika ada dugaan pelanggaran. Dia mengatakan, tim akan menindak tegas terhadap pangkalan, APMS maupun SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan karena biasanya jika tim turun, pangkalan pasti menjual minyak tanah sesuai HET. Kalau ada laporan tertulis dari ketua RT atau masyarakat, pasti akan kami rekomendasikan agar izinnya dicabut," katanya.

Fajrurrahman yang juga Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kotim itu mengatakan, tercatat 17 pangkalan di beberapa kecamatan yang izinnya akan dicabut karena melanggar aturan, seperti menjual minyak tanah di atas HET dan kongkalikong dengan pelangsir.

Dia mengatakan, persetujuan dari bupati sudah keluar. Kini hanya tinggal proses administrasi dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu terkait pencabutan surat izin tempat usaha (SITU) dan izin gangguan (HO) sehingga pangkalan tersebut tidak bisa beroperasi lagi.

"Kami harus tegas. Kalau masih ada pangkalan yang berani berbuat nakal, tolong segera laporkan pada kami. Jatah pangkalan yang izinnya dicabut itu akan kami rekomendasikan supaya dialihkan ke pangkalan lain, sehingga masyarakat daerah terpencil mudah mendapat minyak tanah," kata Fajrurrahman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com