Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB: Nama Caleg Ganda Hanya Salah Teknis

Kompas.com - 29/04/2013, 01:30 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB) akan mengganti semua bakal calon anggota legislatif yang terindikasi ganda. Sekretaris Jenderal PBB BM Wibowo menuturkan caleg ganda merupakan kesalahan teknis, dan bukan hal yang sengaja untuk menutup kekurangan jumlah caleg perempuan.

"Mungkin saja terjadi saat pemberkasan terakhir, saat menyempurnakan berkas. Awalnya separuh, kemudian bisa tertukar di tempat lain. Jadi sulit mengeceknya karena kami pakai manual, " ujar Wibowo saat dihubungi Minggu (28/4/2013).

Wibowo membantah gandanya beberapa caleg yang kebetulan semuanya caleg perempuan itu merupakan salah satu strategi partainya.

Sebagaimana diketahui, saat penyusunan daftar caleg sementara (DSC), sejumlah parpol mengeluhkan sulitnya menjaring caleg perempuan di sejumlah daerah yang tingkat partisipasi politik kaum perempuannya masih rendah. Wibowo menjelaskan bahwa hal itu tidak berlaku bagi partainya.

"Kami nggak masalah, kami masih ada caleg perempuan yang belum masuk. Jadi kalau ada yang ganda, kami siap menggantinya," ucap Wibowo.

Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) merilis data sejumlah caleg yang terindikasi ganda. Sebagian besar caleg yang terindikasi ganda adalah caleg perempuan.

Di PBB, setidaknya ada caleg yang didaftarkan lebih dari satu daerah pemilihan yakni sebagai berikut: 1. Nur Yuniati SE, MM dari dapil Aceh I terdaftar juga di dapil Jabar II. 2 Sri Sumiati dari dapil Jawa Timur VII terdaftar juga di dapil Jawa Tengah VIII. 3 Hj Kasmawati Kasim, SE terdaftar di dapil Sulawesi Tenggara terdaftar juga di dapilSulsel I.

Koordinator Formappi Sebastian Salang menduga daftar caleg ganda ini bukanlah lantaran tidak sengaja. Ia melihatnya justru caleg ganda ini merupakan salah satu strategi partai politik untuk menutupi kekurangan caleg perempuan.

Meski memiliki caleg ganda, partai politik tidak mendapat sanksi karena masih dalam masa perbaikan hingga tanggal 22 Mei. Pada masa itu, partai politik berhak mengganti caleg, menambahkannya hingga jumlah maksimum, hingga mengubah nomor urut atau daerah pemililhan caleg tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com