BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Tertangkap basah mencuri getah karet seberat 10 kilogram, Misiran (30), buruh tani, diciduk aparat Kepolisian Resor Lampung Tengah.
Kepala Bagian Humas Polres Lampung Tengah, Ajun Komisaris (Pol) Indriyanto, melalui siaran persnya, Minggu (28/4/2013), mengatakan, Musiran saat ini diamankan di Markas Polsek Seputih.
Getah karet yang dicuri itu adalah milik Sumiran (67). Misiran mengakui mengambil getah-getah karet itu pada pagi hari dari mangkuk-mangkuk pohon karet, lalu membawanya ke rumahnya.
Korban mengaku rugi Rp 80.000 akibat pencurian itu. Misiran pun kini harus mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.