JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan Rakyat meminta pihak pengembang agar dapat lebih aktif dalam meminta informasi dan memanfaatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Penyampaian informasi dari pengembang kepada calon penghuni juga harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera).
"Para pengembang diharapkan memanfaatkan fasilitas kredit konstruksi dari bank pelaksana yang merupakan bagian yang mendukung kredit pemilikan rumah FLPP," kata Pemimpin Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan Kemenpera, DT Saraswati dalam siaran pers Kemenpera di Jakarta, Minggu (28/4/2013).
Menurut Saraswati, permintaan guna lebih aktif dalam meminta informasi dan memanfaatkan fasilitas tersebut adalah karena program FLPP sangat penting untuk pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Saya masih menemukan ada pengembang yang mencetak brosur atau leaflet dengan informasi tidak sesuai dengan Permenpera," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perumahan Rakyat bekerja sama dengan Pertamina dan PLN untuk memanfaatkan lahan milik kedua perusahaan tersebut guna membangun rumah susun umum di kawasan perkotaan.
"Kendala utama dalam pembangunan rusunami (rumah susun sederhana milik) di kawasan perkotaan adalah masalah mahalnya harga lahan," kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz.
Ia memaparkan, kerja sama pemanfaatan tanah milik kedua perusahaan itu adalah untuk membangun rumah susun umum bagi karyawan dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kawasan perkotaan. Untuk itu, ujar dia, Kemenpera juga tengah berupaya menggandeng beberapa perusahaan BUMN guna dapat memanfaatkan lahan milik mereka yang tidak dipergunakan untuk operasional.
"Tingginya laju pertumbuhan penduduk di perkotaan, keterbatasan lahan untuk pembangunan perumahan dan permukiman serta meningkatnya harga lahan telah mempersulit akses masyarakat menempati hunian yang layak dan terjangkau di perkotaan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.