Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pembebasan Lahan Bandara, Sekda Toraja Ditahan

Kompas.com - 27/04/2013, 20:37 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah dijadikan tersangka dan diperiksa dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Mengkendek, Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Enos Karoma, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulselbar, Sabtu (27/04).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi membenarkan Enos Karoma langsung ditahan karena dianggap cukup bukti dalam kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek di Tana Toraja. "Tersangka Enos langsung ditahan tanggal 27 April 2013, setelah diperiksa sebagai tersangka, Jumat (26/04/2013) kemarin. Jadi penahanannya mulai dinihari tadi di Rutan Polda Sulselbar di Jalan Perintis Kemerdekaan. Tidak menutup kemungkinan, bakal ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut," tegas Endi.

Endi melanjutkan, Enos diduga telah menyalahi prosedur selaku ketua panitia pembebasan lahan untuk persiapan pembangunan bandara baru di Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja. Tersangka melakukan mark up dana APBD Provinsi Sulsel dan APBD Kabupaten Tana Toraja tahun anggaran 2011 yang dialokasikan sebagai dana ganti rugi pembebasan lahan untuk persiapan pembangunan bandara baru senilai Rp 38,2 miliar. "Menyalahi saja prosedur, Enos sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara. Apalagi, dia ketua panitia dan bertanda tangan. Seperti lahan basah belum disepakati, Enos sudah menetapkan harga Rp 40.250 permeter per segi. Jadinya, banyak lahan jadi bersengketa," terang mantan Wakil Kepala Polrestabes Makassar itu.

Endi menjelaskan, pada  28 Juni 2011, panitia pembebasan lahan melakukan musyawarah dengan pemilik lahan di ruang Pola Kantor Bupati Tana Toraja yang membahas tentang nilai ganti rugi tanah. Dari hasil negosiasi tersebut disepakati harga tanah untuk tanah kering non sertifikat Rp 21.390 per meter persegi, tanah kering bersertifikat Rp 25.000 per meter persegi, tanah basah non sertifikat Rp 35.000 permeter per segi, sedangkan tanah basah bersertifikat belum disepakati.

Adapula potongan PPH sebesar 5 persen dan administrasi 1,5 persen. "Dalam proses pembebasan lahan tersebut, panitia pengadaan tanah tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang UUPA, Perpres 65 tahun 2006 tentang pengadaan tanah untuk pemerintah bagi kepentingan umum dan Perka BPN RI No. 3 tahun 2007 tentang ketentuan pelaksanaan Perpres 65 tahun 2006 hingga menimbulkan perkara kepemilikan lahan," terang Endi.  Dengan begitu, lanjut Endi, Enos melanggar pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 Jo UU RI No. 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Akibat perbuatan tersangka kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 6 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik dengan auditor BPKP Provinsi Sulsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com