Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klub Motor Dilibatkan dalam Kampanye Tertib Lalulintas

Kompas.com - 27/04/2013, 20:15 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL,KOMPAS.com - Polisi Resor (Polres ) Kendal Jawa Tengah, Sabtu (27/4), mengumpulkan berbagai klub outomotif atau pecinta motor yang tergabung dalam Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kendal, di aula Polres setempat. Mereka dikumpulkan untuk diberi pengarahan supaya mereka bisa memberi contoh kepada pengguna motor tentang tata tertib lalu lintas saat kampanye pilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah pada 26 Mei mendatang.

Kasatlantas Polres Kendal, AKP Imam Zumroni, menegaskan bahwa tata tertib di jalan raya bagi pengguna motor wajib hukumnya. Sebab, hal itu untuk menghindari kecelakaan yang bisa membahayakan pengguna jalan lain serta dirinya sendiri. "Kecelakaan berawal dari pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan. Untuk itu, hindari pelanggaran tersebut," kata Imam Zumroni.

Imam menjelaskan, dengan melibatkan semua klub motor yang ada di kabupaten Kendal diharapkan bisa mempengaruhi pengguna motor yang lain. "Anggota klub motor yang tergabung dalam FKPM itu terus melakukan ajakan kepada pengguna motor untuk tertib lalu lintas. Mereka akan konvoi, dengan dikawal oleh anggota kami," katanya.

Imam menambahkan, saat kampanye pilgub nanti pihaknya tetap memberlakukan undang-undang lalu lintas seperti biasanya. Bagi peserta kampanye yang melanggar aturan lalu lintas, akan ditilang.

Ketua FKPM, Waplo, mengatakan FKPM terdiri dari klub-klub motor yang ada di kabupaten Kendal. Ada klub motor gede, vespa, cb dan lainnya. Mereka akan melakukan kampanye tertib lalu lintas, supaya masyarakat mau menirunya. Termasuk saat kampanye nanti. "Kami sering melakukan konvoi dan kumpul-kumpul. Tapi kami selalu mentaati aturan lalu lintas. Memakai helm, motor juga dilengkapi dengan spion dan riteng," kata Waplo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com