Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurus Gereja Jadi Tersangka Pemalsuan Aset

Kompas.com - 26/04/2013, 21:56 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Seorang pengurus Gereja Bethany Malang berinisial YH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dia diduga berupaya mengalihkan aset-aset Gereja Bethany untuk dimiliki secara pribadi.

Penetapan status itu, kata Kasubid Hardabangta Dit Reskrimum Polda Jatim AKBP Hadi Utomo, setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

"Kami simpulkan bahwa dalam kasus ini ada unsur pidana, sehingga terlapor yang sebelumnya berstatus saksi, ditingkatkan menjadi tersangka," ujarnya, Jumat (26/4/2013).

Menurut Hadi, ada unsur pidana pelanggaran Pasal 266 KUHP yang dilakukan tersangka dalam kasus ini. Tersangka telah memberi keterangan palsu, serta pemalsuan surat dengan maksud tertentu.

Tersangka dilaporkan ke Polda Jatim pada 4 Maret lalu oleh pelapor atas nama Alexander Yunus Irwantono dengan Nomor LPB/217/III/UM/SPKT. Aset berupa tanah dan bangunan gereja dengan total nilai Rp 50 miliar, kata Hadi, harusnya tidak bisa dialihkan menjadi aset pribadi tanpa sepengetahuan atau izin tertulis dari Majelis Pekerja Sinode (MPS) sebagaimana diatur dalam AD/ART Gereja Bethany, Pasal 41 Ayat 1 dan 2. Pasal itu menyebutkan pengalihan aset harus seizin dan melalui musyawarah MPS.

Sebelumnya, pihak Gereja Bethany pusat melalui Ketua Dewan Rasuli pernah memberikan surat kuasa kepada tersangka pada 26 Oktober 2007. Namun, surat kuasa itu hanya sebatas untuk mengelola semua aset, bukan untuk memiliki atau membalik nama kepemilikan menjadi milik pribadi.

"Pengalihan aset gereja menjadi aset pribadi itu terjadi sekitar lima tahun lalu, salah satunya sertifikat Nomor 1770 berupa lahan tanah di Kelurahan Blimbing, Kota Malang, seluas 1767 meter persegi, serta ada lima bidang tanah lagi dan beberapa bangunan."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com