Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

41 Eskavator Tambang Ilegal Diamankan

Kompas.com - 26/04/2013, 16:18 WIB

PADANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengamankan 41 unit alat berat jenis eskavator yang digunakan penambang emas ilegal di sepanjang aliran Sungai Batanghari.

Kapolda Sumbar, Brigjen Pol Noer Ali, di Padang, Jumat (26/4/2013), mengatakan, eskavator yang digunakan penambang ilegal di sepanjang aliran Sungai Batanghari, yang diamankan dan menjadi barang bukti untuk tambang emas ada sebanyak 41 unit.

"Eskavator tersebut diamankan dari wilayah Kabupaten Dhamasraya dan Solok Selatan. Saat ini masih dalam pengembangan," kata Noer.
 
Dia menambahkan, dari 41 eskavator yang dijadikan barang bukti yang diamankan oleh tim terpadu Polda Sumbar tersebut, masih ada sekitar 17 eskavator yang belum diketahui siapa pemiliknya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan kepemilikan tersebut, agar dapat mengungkap penambang ilegal tersebut.

Hal itu disampaikan kapolda yang baru menjabat di Sumbar sejak satu bulan lalu, dalam konfrensi pers terkait penanganan penambangan ilegal di Kabupaten Solok Selatan, serta tambang emas lainnya di daerah itu.

Konferensi pers itu juga dihadiri Bupati Solok Selatan, Musni Zakaria. Ia menyambut baik tindakan yang mulai dilakukan aparat penegak hukum provinsi itu.

Sehubungan dengan pengamanan barang bukti 41 eskavator tersebut, Kapolda Sumbar juga menjelaskan, saat ini telah ada 10 orang tersangka diamankan yang diduga sebagai pemilik eskavator penambangan emas sepanjang aliran sungai tersebut.

"Untuk saat ini telah ada 10 tersangka. Berkasnya telah kita serahkan kepada jaksa penuntut umum, demikian juga dengan beberapa eskavator sebagai barang buktinya tersebut," ujar Noer.

Sumber: Antara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com