JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian telah memeriksa petugas lembaga pemasyarakatan Ampana, Sulawesi Tengah, terkait pelarian terpidana perkara terorisme M Basri. Pemeriksaan dilakukan untuk melihat, apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari kasus terpidana yang melarikan diri tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (26/4/2013). "Upaya yang telah dilakukan memeriksa beberapa petugas, termasuk pihak keluarga," kata Boy.
Menurut Boy, saat Basri meminta ijzin untuk mengunjungi istri dengan alasan istri sedang sakit, Basri sebagai terpidana perkara terorisme hanya dikawal oleh seorang petugas berinisial WS.
Boy menambahkan, seharusnya, petugas lapas meminta pengawalan anggota polisi terdekat, karena terpidana termasuk terpidana kasus kejahatan yang luar biasa dengan vonis 19 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.