Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Aceng Terzalimi oleh Laporan Fani

Kompas.com - 25/04/2013, 16:38 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Bupati Garut Aceng Fikri menilai, kliennya merasa terzalimi oleh laporan dari Fani Oktora sehingga menyebabkan Aceng dijadikan tersangka penghinaan. Aceng menjadi tersangka atas pengaduan mantan istri mudanya, Fani Oktora, dengan tuduhan penghinaan di media massa.

"Bapak Aceng merasa terzalimi, kita bisa buktikan apa yang dituduhkan tidak seperti itu. Fakta dan bukti yang kita miliki akan membuktikan," ujar Muchlis Ramdhani saat ditemui di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (25/4/2013).

Sementara itu, Muchlis juga meminta Polda Jabar mengundur proses pemeriksaan terhadap Aceng yang dijadwalkan hari ini menjadi pekan depan. Sebab, menurut dia, mantan Bupati Garut itu tidak bisa memenuhi panggilan dari Polda Jabar lantaran sakit dan dalam keadaan berkabung atas meninggalnya orangtua Aceng.

"Klien saya belum bisa hadir karena sakit dan masih dalam suasana berkabung karena memang belum 40 hari ayahnya meninggal. Untuk itu kami meminta pengunduran pemeriksaan," ucapnya.

Ketika ditanya soal kehadiran Aceng yang malah datang ke KPU Jabar, Minggu (21/4/2013) kemarin untuk melakukan pendaftaran sebagai calon legislatif, Muchlis enggan mengomentari panjang lebar. "Kalau itu saya tidak mengerti," katanya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Garut yang statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka penghinaan terhadap Fani Oktora tidak menghadiri panggilan Polda Jawa Barat. Menurut keterangan yang diterima dari Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, tak hadirnya Aceng karena masih dalam keadaan berkabung setelah ayahnya meninggal 7 April lalu.

"Aceng tidak dapat hadir dan akan diwakili oleh pengacaranya. Alasannya masih berkabung karena bapaknya meninggal," kata Martinus saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis (25/4/2013).

Kendati demikian, Aceng sempat datang ke Kota Bandung untuk mendaftar sebagai calon legislatif ke kantor KPU Provinsi Jawa Barat di Jalan Garut, Kota Bandung, Minggu (21/4/2013) kemarin.

Martinus menjelaskan, status tersangka Aceng Fikri telah ditetapkan sejak tanggal 17 April lalu. Status tersangka ditetapkan setelah kepolisian menganalisis bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Fani berupa SMS dan juga dokumentasi di media massa yang menunjukkan adanya penghinaan. Analisis dilakukan oleh saksi ahli bahasa dan ahli pidana.

"Hasil saksi ahli bahasa dan pidana memang ada pelanggaran dalam kalimat-kalimat yang dilontarkan Aceng," beber Martinus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com