Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Tak Berani Bongkar Reklame Bibit dan Ganjar

Kompas.com - 25/04/2013, 15:24 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com — Ratusan alat peraga kampanye milik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah yang terpasang di sepanjang jalan protokol kota Ungaran dan Ambarawa dibersihkan. Namun, ada tiga reklame cagub yang tidak berani diturunkan.

Pembersihan alat kampanye ini dilakukan oleh tim gabungan dari Panwaslu, KPUD, Satpol PP, dan Polres Semarang pada Kamis (25/4/2013). Mengenai tiga reklame cagub Ganjar Pranowo dan Bibit Waluyo yang tak tersentuh pembersihan, Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang Muh Risun beralasan karena bisa membahayakan personelnya.

"Ada tiga yang terpaksa kami tinggalkan karena minimnya peralatan dan faktor risiko keselamatan anggota. Ketiga reklame itu dua bergambar Ganjar Pranowo yang dipasang di depan Ungaran Square dan di depan Pasar Sapi Ambarawa. Satu lagi bergambar Bibit Waluyo yang terpasang di pertigaan arah Tambakboyo. Ukurannya sekitar 4 x 6 meter," ujar Risun.

Terkait ketiga reklame tersebut nantinya, lanjut Risun, Dinas Penerimaan Pengelolaan Keuanga dan Aset Daerah (DPPKAD) yang akan mengirimkan surat ke pemilik reklame agar membongkar sendiri.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Semarang Mardoyo mengatakan, razia terhadap alat peraga kampanye ini dilakukan setelah surat edaran dari Panwaslu tidak direspons oleh partai pengusung cagub dan cawagub. Pasalnya, pemasangan alat peraga pilgub ini melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Peserta Pemilu.

"Dalam Perbup tersebut jelas diatur bahwa pemasangan alat peraga dilarang dipasang di tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintah, fasilitas TNI/Polri, fasilitas kesehatan dan rambu lalin, pohon pinggir jalan, tiang listrik, telepon, jembatan, papan reklame, JPO, median jalan, pagar jembatan, serta lainnya," tutur Wardoyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com