Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijanjikan ke Luar Negeri, Wanita Ini Rela Jadi Kurir Sabu

Kompas.com - 25/04/2013, 12:21 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Diiming-imingi bisa ke luar negeri, seorang perempuan berinisial TR (22) nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu. Ia pun ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) sementara sang bandar masih bebas berkeliaran.

TR mengatakan, pertengahan Maret 2013 lalu, ia ditawari untuk menerima paket sabu seberat 757 gram oleh seorang warga negara Indonesia yang berdomisili di Malaysia berinisial ST. Sang bandar menyuruh TR untuk mengambil narkotika jenis sabu di Danau Kalibata, Jakarta Selatan.

"Dia bilang saya bisa keluar negeri kalau bantu mengambil barang dan memberikan lagi ke orang lain," ujarnya di sela-sela konferensi pers di gedung BNN, Jakarta, Kamis (25/4/2013).

TR mengaku hanya bertugas mengambil barang haram tersebut dari Bandar Udara Halim Perdanakusuma untuk dibawa ke seseorang yang tidak dikenalnya di sekitar Danau Kalibata. Ia mendapat upah Rp 10 juta atas kerjanya itu.

Badan Narkotika Nasional yang membuntuti rupanya mencurigai paket yang masuk melalui Bandar Udara Halim Perdanakusuma melalui perusahaan penitipan barang tersebut. Petugas pun melakukan control delivery terhadap paket mencurigakan tersebut ke daerah Danau Kalibata, Jakarta Selatan.

"Barang yang kita curigai tersebut adalah empat buah kardus sedang berisi mesin kompresor mobil," ujar Kepala Seksi Pengawasan Tahanan Deputi Pemberantasan BNN Subagiono.

Namun sayang, petugas akhirnya hanya bisa meringkus TR seorang diri di sekitar danau itu. Orang yang dikatakan sang bandar sebelumnya akan menjemput barang haram itu tak kunjung tiba.

TR yang merupakan warga Desa Ciapus, Ciomas, Bogor, Jawa Barat itu diringkus BNN. Sementara sang bandar pun dalam pengejaran.

TR diancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com