SAMBAS, KOMPAS.com - Pengolahan kayu ilegal masih terus berlangsung, kendati akhirnya juga ditindak oleh polisi seperti yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Sambas, Kalimantan Barat. Dalam operasi hasil hutan pekan lalu, dua tempat pengolahan digerebek polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas, Ajun Komisaris Dudung Setiawan, menuturkan, kedua tempat pengolahan kayu ilegal itu ada di pinggir Sungai Selakau, Sambas.
"Kayu berasal dari bekas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit. Namun, kedua pemilik tempat penggergajian kayu itu tidak bisa menunjukkan dokumen asal kayu," kata Dudung, melalui Kepala Urusan Bina Operasi Satreskrim Polres Sambas, Inspektur Satu Supriyadi, Kamis (25/4/2013).
Kedua tempat penggergajian itu milik tersangka berinisial KA dan RA. Dari kedua tempat penggergajian, polisi menyita berbagai jenis kayu yang sudah diolah. Kayu lalu diangkut menggunakan enam truk ke Polres Sambas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.