Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Eksekusi Susno Libatkan Militer

Kompas.com - 24/04/2013, 18:53 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terpidana kasus korupsi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, Fredrich Yunadi, mengatakan bahwa upaya eksekusi kliennya oleh kejaksaan melibatkan satuan militer. Fredrich menyayangkan hal tersebut.

"Itulah wajah Kejaksaan Agung yang sebenarnya, membawa 90 orang termasuk oknum CPM (Corps Polisi Militer), Kodim, dan BIN," ujar Fredrich saat dihubungi, Rabu (24/4/2013).

Menurut Fredrich, militer tidak dapat dilibatkan lebih jauh dalam upaya eksekusi itu. Untuk itu, ia telah meminta kepolisian untuk mengusut oknum tersebut. "Kejaksaan bukan menegakkan hukum, tapi memperkosa hukum dan melanggar konstitusi," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Tubagus Anis Angkawijaya menyatakan bahwa kejaksaan tidak memberitahu kepolisian untuk melakukan upaya eksekusi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri tersebut. Namun, aparat kepolisian tetap mendatangi kediaman Susno untuk melakukan pengamanan.

Kejati DKI Jakarta dan Jabar serta Kejari Bandung mendatangi kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu siang. Tim gabungan kejaksaan tiba di rumah Susno sekitar pukul 10.20 WIB dengan menggunakan 10 mobil jenis minibus dan sedan. Namun, Susno bersikeras menolak dieksekusi.

Eksekusi Susno

Eksekusi terhadap Susno dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni selama tiga tahun enam bulan.

Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Ia menyatakan putusan MA yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Susno juga menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com