Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rostina Simpan Sabu di Bra, Vonis 7 Tahun Bui

Kompas.com - 24/04/2013, 18:47 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Rostina (34), warga Peudada, Bireuen, Aceh, kedapatan menyimpan narkoba golongan I jenis sabu seberat 100 gram di dalam bra-nya. Dia berniat membawa barang haram itu dalam penerbangan ke Kalimantan Timur demi uang Rp 7 juta yang dijanjikan sebagai upah. Namun, bukan upah uang yang didapatnya, melainkan vonis tujuh tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/4/2013).

Majelis hakim yang diketuai Baslin Sinaga menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan," ucap hakim.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova yang menuntut hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidier tiga bulan penjara. Mendengar vonis itu, terdakwa dan jaksa sama-sama menerimanya. 

Kasus ini berawal pada Rabu, 9 Januari 2013, siang kala Rostina dihubungi adiknya Ijul. Ijul menawarkan pekerjaan membawa sabu ke Medan. Karena adiknya yang menawarkan, Rostina mengaku bersedia saja. Ijul lalu menjumpai Rosita di Bireun, sebelum keduanya bersama-sama menumpang bus menuju Kota Medan.

Sampai di Medan, Ijul menyuruh Rostina menemui Fian. Dari Fian-lah Rostina diminta mengantarkan sabu tersebut ke Kalimantan Timur, dan dijanjikan mendapat upah Rp 7 juta.

Keesokan harinya, Fian memberikan sabu yang dibungkus kaos kaki kepada terdakwa, yang kemudian disimpan Rostina di dalam bra. Semuanya hampir berjalan mulus, hingga akhirnya pertugas mencurigai Rostina. Terdakwa yang diperiksa petugas terlihas sangat gugup. Puncaknya, ketika diinterogasi, Rostina tanpa diperintah mengeluarkan sabu-sabu tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com